KUA Labuhanhaji Barat Fasilitasi Pembahasan Qanun BMG

oleh
oleh
Kepala Kankemenag Kecamatan (KUA) Labuhanhaji Barat memfasilitasi pembahasan Rancangan Qanun Gampong tentang Baitul Mal Gampong bertempat di Aula Kantor KUA setempat, Kamis (14/03/2024). ANTARAN/Istimewa
Bagikan:

“Dengan Qanun Gampong ini diyakini para pengurus menjadi lebih fokus dalam menjalankan tugasnya, menjadikan masyarakat tidak ragu dalam menunaikan Zakat dan Infak nya di Baitul Mal Gampong,” ujar Abah Said Fairus.

Jurnalis: Sahidal Andriadi

ANTARAN | TAPAKTUAN – Kepala Kankemenag Kecamatan (KUA) Labuhanhaji Barat memfasilitasi pembahasan Rancangan Qanun Gampong tentang Baitul Mal Gampong bertempat di Aula Kantor KUA setempat, Kamis (14/03/2024).

Hal itu menindak lanjuti hasil kesepakatan bersama pihak Baitul Mal Aceh Selayan, Muspika plus Kepala KUA, Tuha Peut, Imam Chik, Kasie Kesejahteraan serta Pendamping Lokal Desa (PLD) se kecematan setempat, terkait penggagasan Qanun Gampong tentang Baitul Mal Gampong (BMG) di Aula Kantor Camat Labuhanhaji Barat, pada Rabu 06 Maret 2024 lalu.

Baca Juga:  Ardimartha Sebutkan Masih Banyak Praktik Ketidakadilan

Forum Rapat dihadiri oleh Anggota Badan BMK Syafriadi, Kepala Sekretariat BMK Gusmawi Mustafa dan Muhammad Rizal Fandi sebagai Staf , Kepala KUA Abah Said Fairus Satar, S.Ag, Camat Labuhanhaji Barat diwakili oleh Kasie Kesejahteraan Sosial Muhammad Saleh, S.Ag, Ketua Forum Keuchik Yuhanda, Pendamping Desa PLD dan Penyuluh Agama (IPARI).

Abah Said Fairus Satar menyampaikan bahwa gagasan penerbitan Qanun Gampong tentang Baitul Mal Gampong adalah sebuah kebutuhan masyarakat sehingga ada pedoman yang akan dilaksanakan oleh Pengurus BMG dalam melaksanakan tugas.

Baca Juga:  Terancam Roboh, Pj Bupati Aceh Singkil Komit Renovasi Rumah Adat 2025 Mendatang

Selain itu, sebutnya, tanggung jawab terkait pengelolaan Zakat dan Harta Keagamaan lainnya dalam wilayah Gampong, menginventarisir Mustahik Zakat dalam wilayah Gampong, melaksanakan pendataan Harta Wakaf, harta keagamaan lainnya dan melaporkannya ke BMK, melaksanakan pendataan anak yatim dan Walinya, mengusulkan nama calon Wali kepada BMK, menjadi Wali sementara dan fungsi lainnya.

“Dengan Qanun Gampong ini diyakini para pengurus menjadi lebih fokus dalam menjalankan tugasnya, menjadikan masyarakat tidak ragu dalam menunaikan Zakat dan Infak nya di Baitul Mal Gampong,” ujar Abah Said Fairus.

Baca Juga:  Aceh berpeluang Tambah Emas Dari Muaythai

Ketua Forum Keuchik Labuhanhaji Barat, Yuhanda menyambut baik atas fasilitasi ini, selanjutnya draft ini akan diteruskan kepada seluruh Pemerintahan Gampong di Labuhanhaji Barat.

“Hal itu guna dibahas dan disepakati dan selanjutnya diserahkan kepada Bupati Aceh Selatan cq. Kepala Bagian Hukum untuk proses Evaluasi sebelum ditandatangani secara resmi,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.