“Menanggapi laporan tersebut, tim langsung melakukan Penyelidikan di seputaran TKP, di sana anggota kita mendapati 2 orang diduga tersangka penyalahgunaan obat terlarang yaitu A (28) dan U (28), ” ungkap Wijaya.
Jurnalis : Syah Antoni
ANTARAN|REDELONG – Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Bener Meriah mengamankan 2 orang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (03/08/2023).
Melalui keterangan persnya, Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah AKP Wijaya Yudi Stira Putra, S.H., M.H menjelaskan, penangkapan tersebut di lakukan timnya setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Desa tersebut sering dijadikan tempat mengkonsumsi Narkotika sekaligus transaksi Narkotika.
“Menanggapi laporan tersebut, tim langsung melakukan Penyelidikan di seputaran TKP, di sana anggota kita mendapati 2 orang diduga tersangka penyalahgunaan obat terlarang yaitu A (28) dan U (28), ” ungkap Wijaya.
Selanjutnya, anggota Satrenarkoba langsung melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti 4 plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 5,18 Gram, 4 plastik Kosong Transparan lainnya, 1 bungkus rokok serta 2 Unit Handpone.
“Keduanya beserta Barang Bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut.” Tutup Wijaya.(*)