Lagi, 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polisi Bener Meriah

Dua diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah diamankan Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Bener Meriah, Kamis (03/08/2023). ANTARAN / Foto Ist
Bagikan:

“Menanggapi laporan tersebut, tim langsung melakukan Penyelidikan di seputaran TKP, di sana anggota kita mendapati 2 orang diduga tersangka penyalahgunaan obat terlarang yaitu A (28) dan U (28), ” ungkap Wijaya.

Jurnalis : Syah Antoni

ANTARAN|REDELONG – Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Bener Meriah mengamankan 2 orang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (03/08/2023).

Baca Juga:  Pj Gubernur Kukuhkan Paskibraka Aceh

Melalui keterangan persnya, Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah AKP Wijaya Yudi Stira Putra, S.H., M.H menjelaskan, penangkapan tersebut di lakukan timnya setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Desa tersebut sering dijadikan tempat mengkonsumsi Narkotika sekaligus transaksi Narkotika.

“Menanggapi laporan tersebut, tim langsung melakukan Penyelidikan di seputaran TKP, di sana anggota kita mendapati 2 orang diduga tersangka penyalahgunaan obat terlarang yaitu A (28) dan U (28), ” ungkap Wijaya.

Baca Juga:  Dua Incumbent Terpilih Calon Komisioner KIP Aceh Selatan 2024-2029

Selanjutnya, anggota Satrenarkoba langsung melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti 4 plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 5,18 Gram, 4 plastik Kosong Transparan lainnya, 1 bungkus rokok serta 2 Unit Handpone.

“Keduanya beserta Barang Bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut.” Tutup Wijaya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.