“Tersangka nekat beraksi di bulan Ramadhan ini dan diamakan di sebuah warung kopi di Gampong Pasar lama Kecamatan Labuhanhaji Tengah,” ucap Iptu Fakhrurrazi.
Jurnalis : Sahidal Andriadi
ANTARAN|TAPAKTUAN – Salah seorang tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan disebuah warung kopi di Gampong Pasar Lama, Kecamatan Labuhanhaji Tengah.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru,S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Fakhrurrazi S.Si., M.S.M, menyampaikan, tersangka penyalahgunaan narkotika itu berinisial DI (30) tersebut diketahui warga Gampong Bakau Hulu, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan yang merupakan buruh harian lepas.
“Tersangka nekat beraksi di bulan Ramadhan ini dan diamakan di sebuah warung kopi di Gampong Pasar lama Kecamatan Labuhanhaji Tengah. Pelaku yang diamankan ini diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.” ucap Iptu Fakhrurrazi, Senin (10/04/2023).
Dikatakan, pelaku diamankan berkat adanya laporan dan informasi dari masyarakat sekitar yang resah wilayahnya dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Pada saat kita amankan, petugas berhasil menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 0,22 gram. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungasnya.(*)