Maju Jalur Independen, Balon Bupati Aceh Selatan Butuh Dukungan 7.108 Lembar KTP

Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi, SE saat memberi keterangan hasil pleno, Senin (22/4/2024). ANTARAN/Sudirman Hamid.
Bagikan:

“Sesuai UUPA, dukungan untuk jalur perseorangan Balon Bupati dibutuhkan sekurang-kurangnya 3 % jumlah penduduk yang menyebar di 50 % dari jumlah kecamatan,” kata Kafrawi, SE.

Jurnalis: Sudirman Hamid.

ANTARAN l TAPAKTUAN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan telah memplenokan penetapan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil bupati Aceh Selatan tahun 2024.

Hasil pleno penetapan syarat Bakal Calon (Balon) bupati/Wakil bupati yang maju melalui jalur independen disampaikan Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi, SE kepada antaran di Tapaktuan, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:  KIP Aceh Selatan Coffee Morning dengan Insan Pers Aceh Selatan

Katanya, sesuai Undang-undang Pemerintah Aceh Nomor: 11 Tahun 2006 pasal 68 ayat (1) tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor: 12 Tahun 2016 pasal 28 huruf (A) tentang pemerintahan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil bupati yang maju jalur perseorangan sekurang-kurangnya 3% dari jumlah penduduk yang menyebar di 50 % kecamatan.

“Sesuai data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, penduduk Aceh Selatan berjumlah 236.933 jiwa. Maka syarat dukungan dibutuhkan sebanyak 1.107, 99 lembar Salinan KTP yang dibulatkan menjadi 7.108 lembar dan menyebar di 9 kecamatan dari 18 kecamatan di seluruh Aceh Selatan,” kata Kafrawi.

Baca Juga:  Personil Gabungan Amankan Pleno Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Aceh Selatan

Adapun jumlah data penduduk Aceh Selatan per semester II tahun 2023 disampaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh melalui surat resmi nomor: 400.8.3.6/166/2024 tanggal 18 April 2024 perihal permintaan agregat kependudukan per kecamatan.

“Hasil pleno penetapan syarat minimal dan persebaran bagi Balon Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan jalur perseorangan ini, berikutnya tertuang dalam dalam berita acara Nomor: 101/PL.01.4-BA/1101/2024 dan akan diumumkan kepada publik,” pungkas Kafrawi saat diwawancarai di ruang tugasnya. (*).

Baca Juga:  Tampung Cangkang dan Kulit Kayu Pinus, Pj Bupati Alhudri Sambut Baik Kehadiran PT. PBM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.