“Sesuai UUPA, dukungan untuk jalur perseorangan Balon Bupati dibutuhkan sekurang-kurangnya 3 % jumlah penduduk yang menyebar di 50 % dari jumlah kecamatan,” kata Kafrawi, SE.
Jurnalis: Sudirman Hamid.
ANTARAN l TAPAKTUAN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan telah memplenokan penetapan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil bupati Aceh Selatan tahun 2024.
Hasil pleno penetapan syarat Bakal Calon (Balon) bupati/Wakil bupati yang maju melalui jalur independen disampaikan Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi, SE kepada antaran di Tapaktuan, Senin (22/4/2024).
Katanya, sesuai Undang-undang Pemerintah Aceh Nomor: 11 Tahun 2006 pasal 68 ayat (1) tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor: 12 Tahun 2016 pasal 28 huruf (A) tentang pemerintahan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil bupati yang maju jalur perseorangan sekurang-kurangnya 3% dari jumlah penduduk yang menyebar di 50 % kecamatan.
“Sesuai data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, penduduk Aceh Selatan berjumlah 236.933 jiwa. Maka syarat dukungan dibutuhkan sebanyak 1.107, 99 lembar Salinan KTP yang dibulatkan menjadi 7.108 lembar dan menyebar di 9 kecamatan dari 18 kecamatan di seluruh Aceh Selatan,” kata Kafrawi.
Adapun jumlah data penduduk Aceh Selatan per semester II tahun 2023 disampaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh melalui surat resmi nomor: 400.8.3.6/166/2024 tanggal 18 April 2024 perihal permintaan agregat kependudukan per kecamatan.
“Hasil pleno penetapan syarat minimal dan persebaran bagi Balon Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan jalur perseorangan ini, berikutnya tertuang dalam dalam berita acara Nomor: 101/PL.01.4-BA/1101/2024 dan akan diumumkan kepada publik,” pungkas Kafrawi saat diwawancarai di ruang tugasnya. (*).