“Surat pengunduran sebagai penyelenggara pemilu sudah saya sampaikan kepada pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue dan akan segera dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam waktu dekat ini,” kata setia Kurniawan.
Jurnalis: Ardiansyah
ANTARAN | SIMEULUE – Setia Kurniawan sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Teluk Dalam Kabupaten Simeulue mengundurkan diri dari penyelenggara pemilu tahun 2024 pasalnya karena mertua maju jadi calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Simeulue dapil 4 Wilayah Kecamatan Teluk Dalam
“Saya mengundurkan diri dari penyelenggara pemilu karena mertua saya maju jadi Caleg dan untuk menghindari kecurigaan dikalangan masyarakat maka saya ambil keputusan untuk mengundurkan diri sebagai penyelenggara pemilu tahun 2024 demi menjaga netralitas,” ujar Setia Kurniawan saat di konfirmasi pada, Selasa (10/01/2024)
Setia Kurniawan juga menyebutkan, pengunduran dirinya terhitung sejak tanggal 08 Januari 2024 mengundurkan diri dari jabatan sebagai PPK Kecamatan Teluk Dalam dan demi menjaga Netralitas dan janji integritas seorang penyelenggara serta menghindari potensi keraguan di tengah masyarakat
“Surat pengunduran sebagai penyelenggara pemilu sudah saya sampaikan kepada pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue dan akan segera dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam waktu dekat ini,” kata setia Kurniawan.
Ia juga berharap agar semua pihak di wilayah Teluk Dalam dapat terus bekerja sama dengan baik dengan PPK Teluk Dalam agar pemilu kita berjalan dengan lancar dan aman tidak terjadi penguatan suara ulang (PSU) saat di hari pencoblosan.
Sementara itu Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue Rajian Saleh membenarkan pengunduran diri Ketua PPK Kecamatan Teluk Dalam dari jabatan sebagai penyelenggara pemilu tahun 2024 di wilayah Kecamatan Teluk Dalam karena mertuanya maju sebagai caleg DPRK Simeulue dari dapil 4 wilayah Kecamatan setempat
“Mungkin dia mau membantu mertuanya secara maksimal di pemilu tahun 2024 ini maka secara aturan harus mengundurkan diri sebagai penyelenggara pemilu agar membantu mertuanya bisa maksimal, Kalau jadi penyelenggara pemilu tidak bisa membantu itu sudah aturan,” kata Rajian Saleh.
Rajian Saleh mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pengunduran dirinya ketua PPK Kecamatan Teluk Dalam dan pihak KIP Simeulue sudah merespon surat pengunduran dirinya tersebut dalam waktu dekat ini akan dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada cadangan satu PPK kecamatan teluk dalam dan sekaligus pelantikan PAW
“Insyaallah dalam waktu dekat akan kita lakukan pelantikan PAW dari ketua PPK kecamatan teluk dalam ini kemudian menurut saya pengunduran dirinya ketua PPK ini sangat jentelmen ketimbang nantinya selalu dimata-matai oleh panuas serta tidak memanfaatkan tugas yang ada demi memenangkan mertuanya itu,” pungkasa Rajian Saleh.(*)