“Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Selatan benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami, ” tegasnya.
Jurnalis : Sahidal Andriadi
ANTARAN|TAPAKTUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YZ (31) warga Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan. YZ diamankan polisi karena diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Fahrurrazi S.Si.,M.S.M, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku di gampong Padang Bakau Kecamatan Labuhanhaji, pada Minggu (03/09/2023) lalu sekira pukul 19.30 wib.
Iptu Fahrurrazi menyebutkan, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja kering, sebanyak 2 paket Narkotika jenis ganja yang di bungkus dalam kertas bungkus nasi dan kertas putih yang di genggam ditangan sebelah kanan pelaku dengan Berat Brutto 100 Gram.
Sebagai barang bukti, sambung Iptu Fahrurrazi, tim Satres Narkoba Aceh Selatan juga menyita 1 unit Handphone Android merk Redmi warna Hitam, 1 Sepeda Motor merk Honda Verza warna Hitam, 1 lembar uang hasil penjualan pecahan Rp 50.000.
Iptu Fahrurrazi menegaskan, pihaknya akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika dan melancarkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif.
‘’Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Selatan benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami,’’ demikian tegasnya.(*)