Miliki Sepaket Sabu, Petani Asal Kuala Batee Dibekuk Polisi

oleh
oleh
MS (42) asal Alue Padee, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres setempat, Kamis (21/7/2022). Foto Ist
Bagikan:

Jurnalis : Rizal

ANTARANNEWS.COM|BLANGPIDIE –
Seorang petani berinisial MS (42) asal Alue Padee, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres setempat, Kamis (21/7/2022) malam sekira pukul 22.30 WIB, lantaran kedapatan memiliki sepaket narkoba jenis sabu.

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto SH MH, Jumat (22/7) sore membenarkan penangkapan seorang petani asal Alue Padee itu. “Benar, pelaku saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hengki.

Baca Juga:  Akibat Cuaca Ektrim dan Hujan Lebat Tiga Kecamatan di Simeulue Terendam Banjir

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu paket sabu dengan berat 0,25 gram beserta kaca pirek dan satu unit telepon genggam. “Mendalami informasi yang kita dapat, sehingga pelaku berhasil kita bekuk dalam kawasan Desa Alue Padee tanpa ada perlawanan. Disamping itu, kita juga telah berkoordinasi dengan aparatur desa setempat,” tutur Hengki lebih lanjut.

Pelaku membungkus barang haram itu dengan plastik bening yang ditemukan dalam saku baju pelaku sebelah kiri, dan kaca pirek ditemukan di saku celana bawah sebelah kanan. Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya untuk dijual.

Baca Juga:  Polsek Penanggalan Tanam Ratusan Pohon Antisipasi Abrasi

Terkait kejahatan yang dilakukan tersebut, pelaku di jerat dengan Pasal 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.