Jurnalis : Rizal
ANTARANNEWS.COM|BLANGPIDIE –
Seorang petani berinisial MS (42) asal Alue Padee, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres setempat, Kamis (21/7/2022) malam sekira pukul 22.30 WIB, lantaran kedapatan memiliki sepaket narkoba jenis sabu.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto SH MH, Jumat (22/7) sore membenarkan penangkapan seorang petani asal Alue Padee itu. “Benar, pelaku saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hengki.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu paket sabu dengan berat 0,25 gram beserta kaca pirek dan satu unit telepon genggam. “Mendalami informasi yang kita dapat, sehingga pelaku berhasil kita bekuk dalam kawasan Desa Alue Padee tanpa ada perlawanan. Disamping itu, kita juga telah berkoordinasi dengan aparatur desa setempat,” tutur Hengki lebih lanjut.
Pelaku membungkus barang haram itu dengan plastik bening yang ditemukan dalam saku baju pelaku sebelah kiri, dan kaca pirek ditemukan di saku celana bawah sebelah kanan. Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya untuk dijual.
Terkait kejahatan yang dilakukan tersebut, pelaku di jerat dengan Pasal 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)