Minta Cabut Izin PT BMU, Mahasiswa Sempat Bermalam di Kantor Gubernur Aceh

oleh
oleh
Para demonstran tutup pintu gerbang Kantor Gubernur Aceh. ANTARAN/ Foto istimewa
Bagikan:

“Benar bang, semalam kami menginap tapi tidak kunjung di jumpai oleh Pj (Gubernur-red),” ujar Aldi Ferdian.

Jurnalis : Sahidal Andriadi

ANTARAN|BANDA ACEH – Masa aksi tolak perusahaan tambang PT Beri Mineral Utama (BMU) dari mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Rakyat Aceh (KRA) bermalam di Kantor Gubernur Aceh, karena tidak kunjung ditemui oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

Koordinator aksi, Aldi Ferdian kepada Antaran mengatakan, para massa bermalam di Kantor Gubernur Aceh karena Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki enggan menemui untuk mendengarkan tuntutan mereka.

Baca Juga:  Pj. Wali Kota Subulussalam Apresiasi Semua Pihak Sukseskan Expo UMKM

“Benar bang, semalam kami menginap tapi tidak kunjung di jumpai oleh Pj (Gubernur-red),” ujar Aldi Ferdian, saat dihubungi antaran, Jumat (01/09/2023).

Dia juga mengatakan, masa yang menuntut Pemerintah untuk mencabut izin tambang PT BMU tersebut juga sempat menutup pintu masuk gerbang Kantor Gubernur Aceh.

“Sampai pagi tadi, kami sempat menutup pintu masuk gerbang. Untuk menunggu pak Pj. Karna hari ini hari jumat, kami putuskan tadi jam 11 untuk tarik massa dulu,” sebut Aldi.

Baca Juga:  Lama Bergelut di Dunia Jurnalis dan Organisasi, Suprijal Yusuf Maju DPR RI 2024

Saat ditanya, apakah masa aksi akan kembali melakukan menuju Kantor Gubernur Aceh ba’da Jum’at, dia mengatakan belum ada kepastian. “Belum ada kepastian untuk kembali hari ini, tapi untuk selanjutnya pasti kami akan kembali untuk aksi sampai PT BMU di cabut secara permanen,” katanya tegas.

Adapun tuntutan masa dari mahasiswa tersebut, yakni meminta kepada Pemerintah untuk mencabut izin PT BMU secara permanen, mendesak Pj Gubernur Aceh untuk meminta pertanggung jawaban atas dampak pertambangan yang dilakukan oleh PT BMU.

Baca Juga:  Agar Tidak Asal-asalan, Pj Bupati Aceh Selatan Tinjau Rehab Rumah Fakir Miskin di Samadua

Selain itu, mereka meninta Pj Gubernur Aceh untuk mengusut dan memberi sanksi hukum kepada siapa dan pihak mana saja yang terlibat dalam persoalan PT BMU yang berada di gampong Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.