“Benar bang, semalam kami menginap tapi tidak kunjung di jumpai oleh Pj (Gubernur-red),” ujar Aldi Ferdian.
Jurnalis : Sahidal Andriadi
ANTARAN|BANDA ACEH – Masa aksi tolak perusahaan tambang PT Beri Mineral Utama (BMU) dari mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Rakyat Aceh (KRA) bermalam di Kantor Gubernur Aceh, karena tidak kunjung ditemui oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Koordinator aksi, Aldi Ferdian kepada Antaran mengatakan, para massa bermalam di Kantor Gubernur Aceh karena Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki enggan menemui untuk mendengarkan tuntutan mereka.
“Benar bang, semalam kami menginap tapi tidak kunjung di jumpai oleh Pj (Gubernur-red),” ujar Aldi Ferdian, saat dihubungi antaran, Jumat (01/09/2023).
Dia juga mengatakan, masa yang menuntut Pemerintah untuk mencabut izin tambang PT BMU tersebut juga sempat menutup pintu masuk gerbang Kantor Gubernur Aceh.
“Sampai pagi tadi, kami sempat menutup pintu masuk gerbang. Untuk menunggu pak Pj. Karna hari ini hari jumat, kami putuskan tadi jam 11 untuk tarik massa dulu,” sebut Aldi.
Saat ditanya, apakah masa aksi akan kembali melakukan menuju Kantor Gubernur Aceh ba’da Jum’at, dia mengatakan belum ada kepastian. “Belum ada kepastian untuk kembali hari ini, tapi untuk selanjutnya pasti kami akan kembali untuk aksi sampai PT BMU di cabut secara permanen,” katanya tegas.
Adapun tuntutan masa dari mahasiswa tersebut, yakni meminta kepada Pemerintah untuk mencabut izin PT BMU secara permanen, mendesak Pj Gubernur Aceh untuk meminta pertanggung jawaban atas dampak pertambangan yang dilakukan oleh PT BMU.
Selain itu, mereka meninta Pj Gubernur Aceh untuk mengusut dan memberi sanksi hukum kepada siapa dan pihak mana saja yang terlibat dalam persoalan PT BMU yang berada di gampong Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan tersebut.(*)