“Pasalnya, jika kekhawatiran ini benar, menjadi kabar buruk bagi generasi kota ini. Padahal sudah puluhan tahun mereka berkorban, mengabdi tulus untuk daerah. Justru peluang yang dibuka pemerintah melalui UU itu dinilai diabaikan tanpa alasan jelas,” sebut mereka (tenaga non ASN).
Jurnalis: Khairul
ANTARAN | SUBULUSSALAM – Ratusan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Subulussalam temui Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam. Mereka meminta Pemerintah Kota Subulussalam serius merespon UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN terkait Penataan Tenaga Honor di wilayah tersebut, Rabu (27/03/2023).
Sesuai surat Koordinator Tenaga Non ASN, Siti Arniman, S.PdI, 22 Maret 2024 kepada Tim Banggar DPRK, tembusan Wali Kota, Ketua/Anggota DPRK dan Kepala BKPSDM setempat perihal audiensi program pengangkatan honor di seluruh Indonesia menjadi P3K seperti tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, terkait penataan tenaga honor selambatnya wajib disampaikan, Desember 2024, Pemko diminta menyahuti.
Menyusul Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN RB dan Kepala BKN, 13 Maret 2024 pada live streaming, diketahui 14 daerah di Indonesia tak mengusulkan Formasi Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPK) ke Kemenpan RB.
Massa pun khawatir, Kota Subulussalam tersebut menjadi salah satu daerah itu sehingga konfirmasi ke pemerintah perlu dilakukan.
“Pasalnya, jika kekhawatiran ini benar, menjadi kabar buruk bagi generasi kota ini. Padahal sudah puluhan tahun mereka berkorban, mengabdi tulus untuk daerah. Justru peluang yang dibuka pemerintah melalui UU itu dinilai diabaikan tanpa alasan jelas,” sebut mereka (tenaga non ASN).
Merespon tuntutan massa, Sekda Subulussalam, H. Sairun, S.Ag, M.Si didampingi seorang anggota DPRK dan Sekwan Abdurrahmansyah, SE, MM menjelaskan, jika sepulang Wali Kota Subulussalam dari umrah pekan lalu, pihaknya melaporkan persoalan PPPK tersebut dan mendapat perintah melakukan pengurusan.
Kata Sairun, beberapa waktu lalu Kepala BKPSDM telah merancang anggaran terkait, tetapi harus ditunda karena belum ada kesepakatan bersama dengan Banggar DPRK, ditambah kondisi keuangan daerah masih defisit. Disebut, Pemko telah dua kali melakukan rekrutmen P3K.
Soal tuntutan massa, Sairun berjanji segera menindaklanjuti, menyusul perintah wali kota. Tidak cuma itu, kesepakatan bersama Banggar DPRK telah disetujui, meski ada beberapa hal yang harus dievaluasi.
“Senin depan selambatnya, bersama Kepala BKPSDM kami ke Jakarta menemui Menpan RB untuk memperjuangkan formasi ini,” janji Sairun.
Salah seorang tenaga honor, Sehan Solin dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024) mengaku sudah 25 tahun lebih mengabdi sebagai tenaga honorer.
Menurutnya, dari ratusan tenaga honor di daerah ini, 30-an lebih adalah honor K2, tujuh di Dinas Perhubungan, dua diantaranya lebih 25 tahun mengabdi, sejak mekar Kabupaten Aceh Singkil, bahkan saat masih Kabupaten Aceh Selatan.
Sehan dan kawan-kawan berharap komitmen dan kesepakatan legislatif dengan eksekutif memperjuangkan harapan para tenaga honorer daerah ini benar-benar bisa terealisasi. (*)