Mudahkan Pelimpahan Perkara, MS Blangpide Terapkan e-Berpadu

Ketua MS Blangpidie, Amrin Salim SAg MA membuka sosialisasi e-Berpadu di Aula Kantor Mahkamah setempat, Jumat (26/8/2022). ANTARAN / RIZAL
Bagikan:

e-Berpadu, lanjut Amrin, adalah aplikasi berbasis website yang terintegrasi yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana.

Jurnalis : Rizal

ANTARANNEWS.COM|BLANGPIDIE – Mahkamah Syariyah (MS) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bakal menerapkan aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu), untuk mempermudah pihak penyidik di beberapa instansi penegak hukum dalam pelimpahan berkas perkara.

Untuk mensukseskan penerapan aplikasi itu, Mahkamah Syariyah Blangpidie menggelar sosialisasi e-Berpadu di Aula Kantor Mahkamah Syariyah setempat, Jumat (26/8).

Baca Juga:  Di Aceh Tengah Gajah Liar Amuk Warga, 1 Orang Meninggal Dunia

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Memorandun of Understanding (MoU) tentang pelaksanaan aplikasi e-BERPADU antara pimpinan aparat penegak hukum pidana yang dilaksanakan di gedung Mahkamah Agung RI Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Sosialisasi e-Berpadu tersebut juga digelar bersama aparatur penegak hukum se-wilayah hukum MS Blangpide. sosialisasi itu langsung dibuka oleh Ketua MS Blangpide, Amrin Salim SAg MA didampingi Wakil Ketua Saifuddin SAg MH juga dihadiri penyidik dari Kepolisian, Kejaksaan, PPNS Satpol PP dan WH. Selain itu, juga nampak hadir Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie Akhmad Widodo.

Baca Juga:  Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Bupati Amran Berikan Sertipikat Tanah Wakaf

Dalam sambutannya, Ketua MS Blangpide, Amrin Salim SAg MA menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kehadiran aplikasi e-Berpadu ini semata-mata untuk terwujudnya sistem adminstrasi penanganan perkara pidana berbasiskan teknologi informasi, memangkas birokrasi dan memudahkan koordinasi antara aparat penegak hukum dalam melakukan pelayanan publik.

Amrin menegaskan bahwa aplikasi ini direncanakan akan mulai berlaku efektif pada bulan September mendatang dan personil operator untuk pengeporasian aplikasi ini telah dipersiapkan.

Baca Juga:  Loka Karya 7 Guru Penggerak Aceh Selatan : Guru Berkualitas Diyakini Siswa Cerdas

e-Berpadu, lanjut Amrin, adalah aplikasi berbasis website yang terintegrasi yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana.

Aplikasi ini dikembangkan untuk kebutuhan layanan pra persidangan meliputi penyitaan, penggeledahan perpanjangan penahan, penetapan diversi, dan pelimpahan berkas perkara. Selain itu, aplikasi ini juga akan memudahkan dalam hal layanan peradilan lainnya misalnya izin besuk, pembantaran atau pinjam pakai barang bukti.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.