Ngeri, Jalani 158 Kali Eksekusi Cambuk Terpidana Pemerkosaan Bebas Jeratan Hukum

Salah seorang terpidana sedang menjalani eksekusi cambuk yang dilakukan oleh algojo di halaman Kantor Satpol PP/WH Aceh Selatan. ANTARAN / Sudirman Hamid.
Bagikan:

“Dari enam terpidana uqubat cambuk yang dieksekusi hari ini, satu orang tidak hadir tanpa laporan. Selebihnya, tiga terpidana selesai menjalani hukuman, dua diantaranya ditunda dan akan dilanjut pada pelaksanaan selanjutnya,” kata Kejari Heru Anggoro, SH,MH.

Jurnalis : Sudirman Hamid

ANTARAN|TAPAKTUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Hukum Jinayat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 di halaman Kantor Satpol PP/WH jalan T.Ben Mahmud Tapaktuan, Rabu (18/10/2013).

Pantauan AntaranNews.com, dari enam terpidana cambuk yang dipanggil Kejaksaan untuk menjalani eksekusi, satu orang dinyatakan tidak hadir. Pelaksanaan uqubat cambuk digelar terbuka dihadapan umum. Diantara lima terpidana, Irhami Bin Benuseman sukses menjalani hukum cambuk sebanyak 158 kali dan dinyatakan bebas dari hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, Heru Anggoro, SH,MH didampingi Kepala Pengadilan Syariah Ervy Sukmarwati, S.Hi, MH, Kasatpol PP/WH Dicky Ichwan, S.STP dan Personel Polres Aceh Selatan kepada awak media mengatakan, pelaksanaan uqubat cambuk ini memperhatikan pasal 247, 252 dan 253 Qanun Aceh No.7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Baca Juga:  Harga Cabe Rawit Naik, Cabe Merah Stabil

“Terpidana perkara hukum jinayat yang berkekuatan tetap atas putusan Mahkamah Syariah dilaksanakan eksekusi cambuk. Dari enam terpidana uqubat cambuk yang dieksekusi hari ini, satu orang tidak hadir tanpa laporan. Selebihnya, tiga terpidana selesai menjalani hukuman, dua diantaranya ditunda dan akan dilanjut pada pelaksanaan selanjutnya,” kata Kejari Heru Anggoro, SH,MH.

Sebelum dilaksanakan eksekusi cambuk, kelima terpidana terlebih dahulu menjalani dipemeriksaan kesehatan melibatkan tenaga medis dari Puskesmas Tapaktuan. Alhamdulilah pelaksanaan cambuk hari ini berjalan dengan baik, sukses, tertib dan aman.

Disampaikan Hero Anggoro, terpidana yang tidak memenuhi panggilan atas nama Rusfiandi Bin almarhum Suariadi, melanggar pasal 38 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Dengan putusan 100 kali uqubat ta’zir cambuk. Terpidana sudah menjalani hukum sebanyak 33 cambuk dan tersisa 67 kali lagi.

Baca Juga:  Ada Tapak Raksasa di Anjungan PKA Aceh Selatan

“Kalaupun tidak hadir pada eksekusi kali ini, status terpidana tetap harus di uqubat cambuk dan akan dipanggil pada pelaksanaan eksekusi selanjutnya dalam waktu dekat,” ujar Kajari.

Disebutkan Heru Anggoro, kelima terpidana yang menjalani eksekusi cambuk masing-masing; Irham Bin Benuseman melanggar pasal 48 Qanun Aceh tentang pemerkosaan dengan hukuman 158 kali cambuk. Ia dinyatakan bebas dari jeratan hukum karena sudah tuntas menjalani hukum cambuk pada hari ini.

Selanjutnya, Sukriman alias Ayah Bin alm Baharuddin, divonis pasal 50 Qanun Aceh tentang pemerkosaan anak dibawah umur. Terpidana dihukum 190 kali cambuk. Sebelumnya sudah menjalani 120 cambuk, dieksekusi kembali sisinya sebanyak 70 kali. Namun hanya mampu dijalani sebanyak 25 kali, sisanya 45 kali cambuk lagi akan dilaksanakan eksekusi selanjutnya.

Baca Juga:  Aduh Gawat, Diperkirakan Setiap Hari 17 Pasutri Bercerai di Aceh

Kemudian Firmansyah alias bang Dek Bin Alibar, pasal 34 Qanun Aceh tentang zina. Diputuskan 100 kali cambuk, tadi sudah menjalani 40 kali dan tersisa 60 kali cambuk lagi. Kemudian Zulkifli alias Wakjol Bin Nyak Noh Ahmad, pasal 20 tentang Judi. Hukuman 35 kali cambuk dan selesai dijalani.

Terakhir, Riski Rosal Bin Misrad, melanggar pasal 20 tentang judi sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Terpidana dihukum 35 kali cambuk dan sudah selesai menjalani uqubat cambuk. Dia dinyatakan sudah bebas jeratan hukuman vcambuk.

“Bagi terpidana yang tidak hadir dan belum selesai menjalani hukuman cambuk sebagaimana putusan vonis Mahkamah Syariah, kami akan melaksanakan ekesekusi dalamwaktu dekat dan periode selanjutnya,” pungkas Heru Anggoro.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.