Pandawa 5 Desak Panwaslih Aceh Selatan Usut Perusakan Baliho Prabowo-Gibran

Terlihat, kondisi APK Capres-Cawapres Nomor urut 2 (Prabowo-Gibran) yang dirusak di wilayah Aceh Selatan. ANTARAN/Dokumentasi Pandawa
Bagikan:

“Hasil pantauan dan pengawasan kami di lapangan, sejumlah APK Calon Presiden-Wakil Presiden Nomor urut 2 (Prabowo-Gibran) dirusak OTK dengan cara dirobek. Perbuatan Ini bentuk penzoliman dan menderai proses demokrasi damai di Aceh Selatan,” kata Hanzirwansyah, ST.

Jurnalis: Sudirman Hamid

ANTARAN | TAPAKTUAN – Organisasi Pandawa 5 Kabupaten Aceh Selatan meminta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat mengusut dan mengindentifikasi pelaku perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Capres-Cawapres pasangan Nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Pandawa 5, Hanzirwansyah, ST melalui siaran persnya kepada antaran, Kamis (18/1/2024) di Tapaktuan. Katanya, perbuatan perusakan APK Prabowo-Gibran salah satu tindakan kriminal Pemilu yang tidak bisa ditolerir. Selain itu, aksi itu juga menimbulkan kerugian terhadap pasangan Prabowo-Gibran, baik material maupun immaterial.

Baca Juga:  Program Makan Siang dan Susu Gratis Prabowo-Gibran Jadi Generator Pendongkrak Ekonomi Rakyat

“Hasil pantauan dan pengawasan kami di lapangan, sejumlah APK Calon Presiden-Wakil Presiden Nomor urut 2 (Prabowo-Gibran) dirusak OTK dengan cara dirobek. Perbuatan Ini bentuk penzaliman dan menderai proses demokrasi damai di Aceh Selatan,” kata Hanzirwansyah, ST.

Tegas disampaikan, kasus ini akan dilaporkan ke penegak hukum, Kepolisian dan Panwaslih Aceh Selatan untuk dilakukan penyelidikan dalam mengungkap pelaku perusakan.

“Ini adalah kejahatan atau kriminalitas Pemilu di Aceh Selatan, pihak berkompeten harus mengungkap serius,” ujar Hanzirwansyah yang kental disapa bang Iwan.

Baca Juga:  Cut Man: Rakyat Harus Cerdas Dalam Menentukan Pilihan Pada Pemilu

Menurut Iwan, perusakan APK Calon Presiden Nomor urut 02 Prabowo-Gibran tersebut terjadi di beberapa titik dalam wilayah kabupaten Aceh Selatan. Diperkirakan, perusakan itu terjadi dan dilakukan Rabu (17/1/2024) malam.

Bang Iwan menyayangkan dan mengutuk insiden dan perbuatan tidak menyenangkan yang berbuntut pasangan Prabowo-Gibran dirugikan di berbagai sisi. Padahal, masyarakat Aceh Selatan berharap terlaksananya pemilu damai, santun, jujur dan menghormati perbedaan, tanpa benih kebencian.

Seiring itu, Pandawa 5 Aceh Selatan menabuh harapan besar, supaya semua pihak menjaga dan merawat pesta demokrasi damai dengan saling menjaga, menghormati tanpa kebencian.

Baca Juga:  Tekuni Budidaya Ikan Nila, Pengusaha Muda Abdya Hasilkan Omzet Jutaan Rupiah

Kondisi ini akan tercipta jika aparat ketertiban dan keamanan melakukan pengawasan lebih baik untuk menghindari berbagai kemungkinan buruk terhadap kelangsungan Pemilu damai.

“Kasus perusakan APK merupakan merupakan leading sektor Panwaslih. Harapan kami mohon diusut tuntas, agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi di Aceh Selatan yang sedang kondusif,” imbuh bang Iwan.

Sebagaimana diketahui, ungkap Hanzirwansyah, amanat Pasal 280 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.