Panwaslih Simeulue : Kita Tidak Menemukan Caleg Yang Ikut Pelipatan Surat Suara

Suasana saat pelipatan surat suara Pemilu tahun 2024 di tempat Logistik Pemilu di Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. ANTARAN / Foto Ist
Bagikan:

“Kemarin saat pelipatan surat suara kepada nama yang dicatut di partai politik sempat kami berhenti dan setelah kami berkoordinasi dengan Panwaslih Aceh yang bersangkutan bisa membuat surat pernyataan dari partai politik tersebut,” ujarnya.

Jurnalis : Ardiansyah

ANTARAN|SIMEULUE – Pantia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Simeulue tidak menemukan calon legislatif (Caleg) yang Ikut pelipatan surat suara pemilu tahun 2024 di tempat Logistik pemilu yang berada di Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue.

Baca Juga:  WNA Aniaya Warga di Simeulue Minta Damai, Keluarga Korban Minta Uang Rp 600 Juta

“Kalau yang asli caleg yang ikut lipat surat suara kita tidak menemukan namun kemarin yang ditemukan dan hasil penulusuran ada anggota partai yang tidak di ketahui namanya atau identitas di catut di partai politik,” kata Ketua Panwaslih Simeulue Mitro Heriansa saat di konfirmasi, pada Jum’at (18/01/2024).

Mitro Heriansa menjelaskan, terkait anggota partai politik yang di catut identitasnya tampa sepengetahuan yang bersangkutan saat ikut pelipatan surat suara pihaknya sempat menghentikan proses pelipatan surat suara kepada nama yang dicatut di partai politik

Baca Juga:  Polres Aceh Jaya Gelar Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2022

“Kemarin saat pelipatan surat suara kepada nama yang dicatut di partai politik sempat kami berhenti dan setelah kami berkoordinasi dengan Panwaslih Aceh yang bersangkutan bisa membuat surat pernyataan dari partai politik tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjutnya Mitro Heriansa mengatakan, setelah mereka sudah membuat surat pernyataan dari partai politik yang dimaksud maka yang bersangkutan bisa ikut proses pelipatan surat suara kembali dan karena tidak ada juknis secara spesifik yang mengatur tentang siapa yang boleh dan tidak boleh untuk pelipatan surat suara

Baca Juga:  Pj Gubernur Aceh Lakukan Penandatanganan PKS Penyelanggaraan PON XXI di Kemenpora

“Tidak ada juknis spesifik siapa yang boleh dan tidak boleh untuk pelipatan surat suara yang penting mereka sudah membuat surat pernyataan dari partai politik sesuai instruksi dari provinsi dan kemarin kita sudah klarifikasi saja kemudian juga dari kita panwaslih ikut mengawasi dari KIP juga serta pihak kepolisian, insyaallah bisa di pertanggung jawabkan,” demikian Kata Mitro Heriansa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.