“Pemberian Opini WTP tahun ini juga bertepatan dengan HUT Kabupaten Abdya ke-22 tahun 2024 dan juga tahun terakhir bagi kami menjabat sebagai Pj Bupati Abdya yang berakhir pada bulan Agustus 2024 mendatang,” ujarnya.
Jurnalis : Agus
ANTARAN|BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap laporan keuangan Kabupaten Abdya tahun 2023.
Penyerahan penghargaan diserahkan oleh Kepala Sub Auditorat Aceh II BPK RI Perwakilan Aceh Myrto Handayani, SE MSi Ak CA kepada Penjabat (Pj) Bupati Abdya, H Darmansah, SPd MM bersama Ketua DPRK Abdya Nurdianto, di aula gedung utama BPK RI Perwakilan Aceh Banda Aceh, Selasa (30/04/2024).
Pj Bupati Abdya Darmansah SPd MM seusai menerima WTP mengatakan, pemerintah daerah beserta jajaran mengucapkan terima kasih terhadap pemberian opini WTP oleh BPK RI Perwakilan Aceh atas laporan keuangan tahun 2023 sehingga mampu mempertahankan raihan opini WTP tahun sebelumnya dan raihan opini WTP ini merupakan yang kesembilan diterima Pemkab Abdya.
“Pemberian Opini WTP tahun ini juga bertepatan dengan HUT Kabupaten Abdya ke-22 tahun 2024 dan juga tahun terakhir bagi kami menjabat sebagai Pj Bupati Abdya yang berakhir pada bulan Agustus 2024 mendatang,” ujarnya.
Ditambahkan, dua tahun dia memimpin Kabupaten Abdya ini, masih bisa mempertahankan atas prestasi yang telah diraih dari tahun-tahun sebelumnya.
“Predikat Opini WTP ini sudah sembilan kali berturut-turut diberikan oleh BPK RI Perwakilan Aceh sejak tahun 2015 lalu kepada Pemkab Abdya. Capaian ini lebih kepada momentum terciptanya akuntabilitas dan menjadi kebanggaan bersama dan harus dipertahankan serta semakin lebih baik,” ucapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Sekda Abdya Salman Alfarisi ST, Asisten Adminitrasi Umum Edy Darmawan SSos MM, Sekwan Amiruddin, SPd, l Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Abdya Fakhruddin SSos MSi, Inspektur Abdya drh. Amiruddin Adi dan Kabag Prokopim Indra Darmawan, SE.(*)