Pemkab Aceh Selatan Lakukan Penandatanganan MoU Dengan Kajari Aceh Selatan

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menjalin kerja sama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Selatan, Senin (24/1/2022). IST
Bagikan:

ANTARANNEWS.COM,TAPAKTUAN – Untuk menjamin kelancaran pemerintahan dan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menjalin kerja sama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Selatan, Senin (24/1/2022).

Penanda tanganan MoU yang berlangsung di Rumoh Inong Tapaktuan ini dihadiri oleh Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro SH MH beserta jajarannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, Cut Syazalisma, S.STP, para Asisten dan Kepala SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Selatan.

Baca Juga:  Kunjungan Perdana ke Kluet Tengah dan Kluet Utara, Ini Kata Ketua TP PKK Aceh Selatan

Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran dalam sambutannya, atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kajari Aceh Selatan yang telah memberi waktu dan ruang kepada Pemkab Aceh Selatan, untuk melakukan kerjasama terkait penanganan masalah hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Selatan.

“Penandatanganan kerjasama ini adalah bentuk penguatan komitmen bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum terkait pembangunan. Adapun perjanjian ini berdasarkan Undang-undang No 11 Tahun 2021 atas perubahan tentang Undang-undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” papar Bupati Aceh Selatan.

Baca Juga:  "Digerebek Warga", Keuchik Di Aceh Selatan Dimosi Tak Percaya  

Lanjutnya, dimana Kejaksaan dapat bertindak diluar maupun didalam pengadilan, melalui perjanjian kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan memperoleh bantuan hukum dalam bentuk kajian.

Bupati berharap dengan penandatangan kerjasama ini, dapat memeberikan peningkatan dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, akuntabel, efisien, efektif, transparan dan profesional agar dapat menuju Aceh Selatan hebat.

Sementara itu, Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro SH MH mengatakan, tujuan kegiatan penandatangan MoU ini untuk memberikan dukungan Kepada Pemkab Aceh Selatan, dari sisi kewenangan Kejaksaan yang bisa diberikan. “Hal ini, bisa berbentuk perdampingan hukum dan fasilitasi apapun yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkait hukum perdata dan ke Tata Usaha Negara, dan perjanjian ini lamanya 1 Tahun,” pungkasnya.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara, Pj Bupati Aceh Selatan Ingatkan ASN Tidak Terlibat Judi Online

Usai acra penandatangan MoU dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata yang diberikan Bupati kepada Kajari, begitu juga sebaliknya Kajari memberikan kepada Bupati Aceh Selatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.