Pemkab Agara Diminta Pisahkan Rekening Zakat dan Infaq

oleh
oleh
Kasirin.S.Ag, Ketua Dewan Pengawas ( Dewas) Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara.
Bagikan:

“Usul pembukaan rekening terpisah penerimaan zakat dengan infaq, secara tersurat, telah disampaikan langsung pada Pj Bupati Aceh Tenggara, namun sampai SK pembukaan rekening Infaq serta Wakaf tersebut belum keluar,” ujar Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Agara.

Jurnalis : Amran

ANTARAN|KUTACANE – Berbagai kalangan di Aceh Tenggara meminta Pemkab melalui Pj Bupati, agar memerintahkan pembukaan rekening Infaq yang dikelola pihak Baitul Mal Kabupaten.

Pasalnya, sejak BMK Aceh Tenggara dibentuk, dana yang berhasil dijaring dari Aparatur Sipil Negara dan para pedagang maupun pengusaha, semuanya disatukan dalam rekening Zakat di Pemkab Agara.

Padahal, ujar Jupri, salah seorang tokoh pemuda Aceh Tenggara, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 5 tahun 2018 tentang Baitul Mal, pendapatan dari Zakat dan Infaq tersebut, masing-masing disimpan dalam rekening tersendiri, bukan malah digabungkan.

Baca Juga:  Pemkab Aceh Selatan Tinjau Serta Serahkan Bantuan Kepada Korban Banjir

Pembukaan Rekening tersebut sangat penting, selain sebagai wujud transparansi, juga sebagai upaya meminimalisir terjadinya pungli dan tindak pidana korupsi pengelolaan dana umat, karena dengan pemisahan rekening Zakat dan Infaq, akan memudahkan pengawasan pengelolaan dana di Baitul Mal Kabupaten.

Bahkan, pemisahan rekening penerimaan Zakat dengan penerimaan Infaq tersebut, ujar Jupri, akan berdampak pada pengelolaan dana yang akuntabel, transparan dan profesional, tidak seperti saat ini, sulit diketahui angka pasti berapa penerimaan zakat dan penerimaan dana infaq dalam satu tahun.

Padahal, setiap kegiatan yang dikelola OPD yang ada selalu dikenakan Infaq, terutama terkait kegiatan sosialisasi, Bimtek, pelatihan, pengadaan barang dan jasa maupun kegiatan lainnya, namun karena penerimaan keduanya digabungkan dalam satu rekening, sulit diketahui data pasti berapa penerimaan dari Zakat dan berapa dari Infaq.

Baca Juga:  Pj Gubernur Bustami Komit Selesaikan Tol Sibanceh

Menanggapi pertanyaan tokoh pemuda dan sejumlah Muzaki (Wajib Zakat) khususnya kalangan ASN yang setiap bulan gajinya dipotong, Ketua Dewan Pengawas (BMK) Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara, Kasirin.S.Ag kepada Antaran Selasa, (22/08/2023) membenarkan jika rekening penerimaan zakat dan Infaq masih dimasukkan dalam satu rekening.

Dasar pemisahan rekening zakat dan Infaq tersebut, disebutkan jelas pada pasal 110 dan pasal 112 dan beberapa pasal lainnya dalam Qanun Aceh nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh nomor 5 tahun 2018.

“Usul pembukaan rekening terpisah penerimaan zakat dengan infaq, secara tersurat, telah disampaikan langsung pada Pj Bupati Aceh Tenggara, namun sampai SK pembukaan rekening Infaq serta Wakaf tersebut belum keluar,” ujar Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Agara.

Baca Juga:  Aparatur Desa Padang Keulele Abdya Santuni Puluhan Anak Yatim dan Piatu

Pemisahan rekening penerimaan Zakat dan Infaq maupun Wakaf tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap umat, agar komponen masyarakat dapat mengetahui secara transparan berapa Penerimaan ZIS dalam satu tahun, berapa yang di salurkan dan berapa Saldo Kas Zakat Infaq dan Sadaqah.

Plh Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Tenggara, M Nasir ketika Antaran konfirmasi, Rabu (22/8) terkait jumlah penerimaan dana zakat dan infaq yang dikelola BMK tahun 2023 ini mengatakan, untuk penerimaan zakat per 31 Juli 2023 sebesar Rp. 327.783.494.73 dan untuk infaq per 18 Agustus ini tercatat sebesar Rp 282.344.811.48.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.