Pemkab dan Kajari Aceh Selatan Tandatangani Perjanjian Kerjasama

oleh
oleh
Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menandatangani MoU dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN), di Rumoh Inong Tapaktuan, Selasa (21/02/2023). Foto Diskominfo Asel
Bagikan:

“Kita dapat memberikan pendampingan berupa pendampingan hukum maupun pendapat hukum, dan juga sangketa terkait keperdataan antara Pemerintah Daerah dengan BUMN/BUMD ataupun dengan perorangan,” jelas Heru.

Jurnalis : Sahidal Andriadi

ANTARANNEWS.COM|TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN).

Penandatangan tersebut juga turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan Cut Syazalisma S.STP, Asisten pemerintahan, Jajaran Kejaksaan Aceh Selatan, Kepala SKPK dan undangan lainnya, yang berlangsung di Rumoh Inong Tapaktuan, Selasa (21/02/2023).

Baca Juga:  Andespa dan PSKR Kantongi Tiket ke Semifinal Barsela Cup lll di Abdya

Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran dalam sambutannya menyampaikan, perjanjian kerjasama yang di jalin antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kerjasama yang dijalin pada hari ini dapat memberikan peningkatan dalam tata kelola Pemerintahan yang baik, akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan profesional untuk menuju Aceh Selatan hebat,” kata Tgk Amran.

Bupati Tgk Amran juga berharap kepada Kepala SKPK untuk dapat memanfaatkan kerjasama ini dengan sebaik-baiknya, terutama dalam upaya mendorong efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan dan kepastian hukum dalam melaksanakan tugas sesuai fungsi masing-masing.

Baca Juga:  Untuk Lakukan Penyelidikan Kebakaran di Desa Suka Jaya, Tim Labfor Polda Sumatera Utara Tiba di Simeulue

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan (Kajari) Heru Anggoro SH.MH mengatakan, kejaksaan dapat memberikan pendampingan kepada Pemerintahan Daerah terkait perdataan baik kegiatan pembangunan fisik maupun kegiatan pengadaan lainnya di Aceh Selatan ini.

“Kita dapat memberikan pendampingan berupa pendampingan hukum maupun pendapat hukum, dan juga sangketa terkait keperdataan antara Pemerintah Daerah dengan BUMN/BUMD ataupun dengan perorangan,” jelas Heru.

Dam pelaksanaan kerjasama ini, sambung Heru, kedepannya hanyalah terbatas pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara, tidak menyangkut bidang hukum lainnya, seperti hukum pidana.

Baca Juga:  Tampil Tenang, Salman Menguasai Panggung Debat Terakhir

“Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah, sehingga seluruh OPD harus mematuhi aturan ini, termasuk penggunaan aset, baik asek bergerak maupun tidak. Kejaksaan Negeri Aceh Selatan senantiasa mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan untuk kemajuan di Aceh Selatan ini,” pungkas Heru Anggoro.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.