Penasehat Hukum dan Terdakwa Kasus Toko PIKA Ajukan Pledoi

Foto: Suasana di Ruang Sidang Kasu Toko PIKA. Antaran/Istimewa.
Bagikan:

“Yang menjadi alasan Penasehat Hukum terdakwa meminta Terdakwa Yudya dibebaskan karena Yudya Pratidina bukanlah orang yang menyusun HPS dan KAK sebagaimana dakwaan Penuntut Umum,” kata Zulkifli, S.H.

Jurnalis : Syamsurizal

ANTARAN|BANDA ACEH – Tim Penasehat Hukum Yudya Praditina yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Toko Online Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) tahun anggaran 2020 senilai Rp 1,3 miliar ajukan Pledoi (Nota pembelaan).

Pengajuan pledoi ini dilakukan penasehat Hukum terdakwa Yudya Praditina yakni Zulkifli, S.H. dan Pujiaman, S.H. dari kantor Pengacara Pujiaman Zulfikar & Rekan pada sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (23/8/2023).

Sebelumnya, pada tanggal 16 Agustus 2023 Yudya Pratidina di tuntut melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut umum dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:  MPC PP Aceh Selatan Serahkan Perahu Ambulance Untuk PAC Kluet Tengah

Sementara dalam pledoi yang berjumlah 191 halaman tersebut meminta agar terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan baik Dakwaan Primeir maupun Dakwaan Subsideir.

“Yang menjadi alasan Penasehat Hukum terdakwa meminta Terdakwa Yudya dibebaskan karena Yudya Pratidina bukanlah orang yang menyusun HPS dan KAK sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Selain itu terdakwa Yudya Pratidina juga tidak terlibat dalam penandatangan kontrak dan administrasi lainnya,” kata Zulkifli, S.H dalam pers rilisnya, Rabu (23/8/2023).

Dijelaskan, terdakwa Yudya Pratidina sebagaimana dalam Pasal 1 angka 28 Juncto Pasal 7 ayat 2 juncto Pasal 8 Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah bukanlah orang yang terlibat dalam kontrak Nomor : 01 / 043 / APBK / KOPDAG / 2020, tanggal 22 Oktober 2020, antara PT. Karya Generus Bangsa yang di Wakili oleh yang berinisial MSA (selaku Penyedia) dengan KPA yang berinisial K dan Juga Merangkap Pejabat Pembuat Komitmen.

Baca Juga:  Selamatkan Anak, Warga Aceh Selatan Terseret Ombak Ditemukan Meninggal

“Ditambah lagi dengan keterangan saksi-saksi dalam persidangan, dimana tidak satupun yang menyatakan Yudya Pratidina orang yang menyusun HPS dan KAK, justru ada saksi lain yang berinisial MS mengaku sendiri dalam persidangan dia yang membuat HPS dan KAK yang diminta bantu oleh Khazali selaku PPK dalam Pengadaan Barang Pembuatan Aplikasi Tokopika,” sebutnya.

Dikatakan, dalam Dakwaan dan Fakta persidangan justru MSA melakukan penarikan pada Bank Aceh Syariah Cabang Blangpidie secara bertahap menggunakan cek giro, Cek giro Nomor: AT371954 pada tanggal 17 Desember 2020 sebesar Rp 300.000.000,- yang ditarik oleh saksi MSA, Cek giro Nomor: AT371955 pada tanggal 17 Desember 2020 sebesar Rp 490.000.000.

Ada juga yang ditarik oleh saksi MSA dan ditransfer ke rekening MSA ke Bank BTPN Jakarta, Cek giro Nomor: AT371956 pada tanggal 17 Desember 2020 sebesar Rp 94.000.000,- yang digunakan untuk kepentingan saksi AS.

Baca Juga:  Ketua DPP PNA: Qanun LKS Tak Perlu Direvisi

Tidak hanya itu, tambahnya, ada juga cek giro Nomor: AT371957 pada tanggal 18 Desember 2020 sebesar Rp 292.000.000,- yang ditarik oleh saksi MSA, tarik tunai oleh saksi MSA pada tanggal 18 Desember 2020, sebesar Rp 400.000. “Dari semua penarikan tidak ada satupun ditarik oleh Terdakwa Yudya Pratidina,” terangnya.

Lanjutnya, Selain pledoi dari Penasehat Hukum, Terdakwa Yudya Pratidina juga mengajukan Pledoi sendiri yang pada intinya memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan dengan arif dan bijaksana.

“Klien kita juga memohon pertimbangan dimana terdakwa hanya ingin membangun kampung halamannya dengan cara mendampingi para pelaku UMKM Abdya untuk mempromosikan produk UMKM di Abdya dan terdakwa juga sebagai anak pertama yang diharapkan kepulangannya di keluarganya sebagai tulang punggung,”katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.