Penerimaan Calon PPPK di Agara Diambang Ketidakpastian   

Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK. Foto Ist
Bagikan:

Gagalnya penerimaan calon ASN dari jalur honorer PPPK tersebut, disebut-sebut karena penolakan Pj Bupati Syakir akibat terbatasnya kemampuan keuangan daerah jika 980 orang honorer tersebut diangkat menjadi ASN.

Jurnalis : Fandi

ANTARAN|KUTACANE – Harapan delapan ratusan lebih pegawai honorer di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara (Agara), agar bisa diangkat menjadi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pupus sudah.

Kandasnya harapan 900 orang lebih pegawai honorer tersebut, menyusul hasil kesepakatan lewat rapat yang digelar Jumat (19/4/2024) dan dihadiri Pj Sekdakab, Yusrizal ST, Asisten I dan III Setdakab, Inspektur Inspektorat, Abdul Kariman.S.Pd. Kepala BPKD dan Kabag Ortala Setdakab serta beberapa kepala OPD lainnya.

Beberapa pegawai honorer atau tenaga pelayan khusus yang mengaku telah lama mengabdi pada salah OPD di Aceh Tenggara mengatakan, rasa kecewa yang mendalam terhadap keputusan yang diambil pihak Pemkab Agara tersebut.

Baca Juga:  Memutus Rantai Kemiskinan Melalui Pendidikan, Rifa dan Sali Dirikan Rumah Belajar Gartala

Pasalnya, berdasarkan ketetapan MenPAN RB nomor B/1006/M.SM .01.00/2024, tanggal 13 Maret 2024, telah menerbitkan persetujuan tentang kebutuhan Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara tahun 2024.

“Namun, keputusan pihak Pemkab malah sangat mengecewakan dan harapan pegawai honorer untuk menjadi ASN selama bertahun -tahun lamanya pupus seketika,” tegas beberapa tenaga honorer seraya menambahkan akan menggelar demo bersama ratusan honorer yang namanya telah terdaftar di BKN Pusat.

Padahal kata dia, sesuai data yang diperoleh, ratusan masyarakat Aceh Tenggara telah diusulkan nama-namanya mengikuti penerimaan Calon PPPK dan sudah ditetapkan oleh Menteri PANRB nomor B/1006/M.SM.01.00/2024 Tanggal 13 Maret 2024, hal persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun anggaran 2024.

Baca Juga:  KUA Kecamatan Tapaktuan Gelar Kegiatan Manasik Haji Tahun 1443 H

Informasi diterima AntaranNews.com dari berbagai sumber menyebutkan, menurut data Persetujuan prinsip kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2024, tercatat sebanyak 980 orang dengan rincian calon PPPK tenaga guru 42 orang, CPNS tenaga kesehatan 20 orang, tenaga kesehatan untuk calon PPPK sebanyak 58 orang, tenaga teknis untuk CPNS 60 orang, tenaga teknis calon PPPK berjumlah 80 orang.

Baca Juga:  Warga Desa Purwodadi dan Unsur Kecamatan Lakukan Gotong Royong

Gagalnya penerimaan calon ASN dari jalur honorer PPPK tersebut, disebut-sebut karena penolakan Pj Bupati Syakir akibat terbatasnya kemampuan keuangan daerah jika 980 orang honorer tersebut diangkat menjadi ASN.

Kepala BKPSDM Agara, Masudin saat dikonfirmasi AntaranNews.com, Sabtu (20/4) terkait isu gagalnya Formasi penerimaan calon PPPK untuk Aceh Tenggara tahun 2024 ini menerangkan, penerimaan ASN dari jalur PPPK itu gagal karena terbatasnya kemampuan keuangan daerah Aceh Tenggara.

“Sebelumnya kita mengira pengangkatan PPPK dari tenaga honorer pelayan khusus 2024 ini, pendanaannya bersumber dari APBN, namun akhirnya dibebankan pada DAU, jadi jelas keuangan kita tak mampu menanggulanginya,” ujar Masudin menirukan ungkapan Kaban Keuangan, Syukur Selamat Karo-karo.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.