“Hal ini disebabkan, guru yang akan diangkat menjadi pengawas sekolah jumlahnya masih sangat sedikit,” sebut Junaidi.
Jurnalis : Helmi
ANTARAN|SINGKIL – Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021, salah satu syarat untuk menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah wajib memiliki sertifikat guru penggerak.
Aturan tersebut merupakan perubahan atas Permendikbud Nomor 06 Tahun 2018 yang mensyaratkan pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah wajib memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah dan sertifikat calon Pengawas.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil, Junaidi SSTP, MSi dalam laporannya, saat peluncuran program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 6, yang berlangsung di Gedung Seni Budaya Singkil, Minggu (07/05/2023).
Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan, tercatat saat ini jumlah guru yang memiliki sertifikat calon kepala (Cakep) masih sangat minim jumlahnya dibanding kebutuhan. Begitu juga dengan jumlah pengawas yang masih sangat minim dibanding kebutuhan saat ini.
“Hal ini disebabkan, guru yang akan diangkat menjadi pengawas sekolah jumlahnya masih sangat sedikit. Bahkan dalam 3 sampai 4 tahun mendatang seluruh pengawas sekolah yang aktif sudah memasuki masa purna bhakti,” sebut Junaidi.
Sehingga, lanjutnya, melalui Program Pendidikan Guru Penggerak Dinas Pendidikan Aceh Singkil ini, menjadi sarana untuk dapat mempersiapkan sumberdaya manusia yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi kepala sekolah maupun pengawas sekolah.
Dalam kesempatan itu, dihadapan PJ Bupati Marthunis dan Perwakilan dari Balai Guru Penggerak Aceh Mufrizal serta ratusan guru-guru Aceh Singkil, Junaidi memaparkan, Program Guru Penggerak ini merupakan program pendidikan yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran yang berorientasi pada peningkatan proses dan hasil belajar peserta didik.
“Program Pendidikan yang mewujudkan peningkatan kemampuan kepemimpinan pembelajaran bagi guru, sesuai Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dan Permendikbud 26 Tahun 2022 Tentang Guru Penggerak,” terangnya.
Tujuan program guru penggerak itu sendiri, lanjut Junaidi, adalah untuk menciptakan profil guru penggerak. Yakni, mulai dari merencanakan, menilai dan merefleksikan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik saat ini dan masa mendatang.
“Kemudian berkolaborasi dengan orang tua, rekan sejawat, dan komunitas untuk mengembangkan visi, misi, dan program satuan pendidikan, dan mengembangkan kopetensi secara mandiri,” terang Junaidi.
Junaidi melaporkan, Aceh Singkil pertama sekali menjadi sasaran pelaksanaan Program Guru Penggerak pada angkatan VI. Jumlah peserta calin guru penggerak (CGP) ini sebanyak 27 peserta, dengan 5 orang pengajar praktik, yang pelaksanaannya dimulai sejak Mei 2022, hingga dilaksanakannya lokakarya 1 sampai 7.
Saat launching program guru penggerak itu PJ Bupati Marthunis menghimbau para guru-guru untuk mendidik anak-anak dengan baik. Seperti menghilangkan kebiasaan buruk anak-anak yang mencontek.
“Jika dibiasakan sejak awal mencontek maka bisa jadi akan terbiasa kedepannya mereka untuk melakukan suap menyuap dan bahkan korupsi,” sebut Marthunis.(*)