“Dari pekerjaan, macam ada yang tak beres. Jalan dua jalur, bagian depan beberapa rumah sudah beralih jadi jalan. Ada juga rumah masih berdiri pada posisi yang seharusnya jalan. Dugaan kita, rumah yang tetap berdiri tak mendapat ganti rugi sehingga tetap berdiri,” tandas Rambe.
Jurnalis : Khairul
ANTARAN|SUBULUSSALAM – Proyek Peningkatan Jalan Pemancar melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2023 di Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam dipersoalkan.
Pasalnya, pada sisi kiri dan kanan jalan dua lajur yang sedang dalam pekerjaan itu setidaknya tampak tiga unit rumah masih berdiri. Padahal pada bagian depan sejumlah rumah di area serupa telah dimanfaatkan untuk pelebaran jalan karena telah dibebaskan atau diganti rugi.
Pantauan, Jumat (1/12/2023), selain sejumlah alat berat dan pekerja lain melakukan pembelahan jalan untuk dua lajur, Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Subulussalam, Ahmad Rambe memantau proyek tersebut.
Sementara di bagian kiri jalan yang sedang dikerjakan Simpang Lae Bersih, Kampong Penanggalan Barat (arah Pemancar) panjang sekira 10 meter tanah dan 16 meter bagian kanan atau tiga unit rumah belum dibebaskan.
Kata Rambe, pekerjaan ini patut disoal. “Dari pekerjaan, macam ada yang tak beres. Jalan dua jalur, bagian depan beberapa rumah sudah beralih jadi jalan. Ada juga rumah masih berdiri pada posisi yang seharusnya jalan. Dugaan kita, rumah yang tetap berdiri tak mendapat ganti rugi sehingga tetap berdiri,” tandas Rambe.
Dikatakan, proyek ini menunjukkan tidak ada sinkronisasi antar warga dengan pemerintah. Indikasinya, ada tanah terkena pelebaran jalan yang konsekuensinya diganti rugi, tidak dilakukan. Akibatnya, warga menolak menyerahkan tanah/sebagian depan rumah kepada pemerintah sehingga jalan dua lajur justru menyempit.
“Pekerjaan pelebaran jalan, tetapi tetap sempit. Kenapa ada rumah atau tanah warga persis di titik yang seharusnya sudah menjadi jalan,” sesal Rambe, sebut sebagai warga Penanggalan berharap pemerintah jeli dan serius melihat persoalan ini agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Rambe pun pertanyakan, apakah boleh merencanakan atau melelang satu proyek tanpa lebih dahulu menyelesaikan atau membebaskan lahan atau lokasi. Karena dari fakta di sana, pekerjaan berlanjut tetapi lahan masih ada yang belum dibebaskan.
Seperti tertera pada papan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Subulussalam, nilai kontrak pekerjaan Peningkatan Jalan Pemancar Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam per 21 Juli 2023 ini sebesar Rp5.187.033.000,- sumber DOKA, mulai dikerjakan, 24 Juli 2023 dan selesai 20 Desember 2023.(*)