Peringati Hakordia 2023, Kejari Gayo Lues Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa dan Mafia Tanah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa dan Mafia Tanah di Aula Kejari setempat, Jumat (08/11/2023). ANTARAN / Bayu Y
Bagikan:

“Salah satunya dengan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa dan Mafia Tanah sehingga masyarakat khususnya para Kepala Desa dapat memahami aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” papar Alhudri.

Jurnalis : Bayu Y

ANTARAN|BLANGKEJEREN – Dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 dengan tema “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa dan Mafia Tanah di Aula Kejari setempat, Jumat (08/11/2023).

Kegiatan dihadiri Pj Bupati Gayo Lues dan Pj Bupati Bener Meriah beserta rombongan. Kehadiran Pj Bupati Bener Meriah ke Kabupaten Gayo Lues dalam rangka Studi Tur terkait peningkatan kualitas kampung di Kabupaten Bener Meriah.

Pj Bupati Gayo Lues, Drs H Alhudri, MM mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Kajari Gayo Lues karena dengan kehadiran Kejaksaan Negeri Gayo Lues sangat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah, Aparatur Pemerintahan hingga masyarakat Kabupaten Gayo Lues, khususnya dalam pelayanan dan penegakan hukum.

Baca Juga:  Kebutuhan Darah 200 Kantong Perbulan, PMI Aceh Selatan Bentuk Relawan Donor Gampong

“Salah satunya dengan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa dan Mafia Tanah sehingga masyarakat khususnya para Kepala Desa dapat memahami aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” papar Alhudri.

Pj Bupati Bener Meriah, Drs Haili Yoga, M.Si. menyampaikan bahwa, saat ini Bupati dan para aparatur Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah sedang melakukan studi tiru sekaligus safari jum’at ke Kabupaten Gayo Lues.

“Terimakasih saya ucapkan kepada bapak Pj Bupati Gayo Lues dan Kajari Gayo Lues, dengan pertemuan ini kita dapat berbagi ilmu dan pengetahuan yang dapat diterapkan di Kabupaten Bener Meriah,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi SH dalam pemaparannya menyampaikan, Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan pelaksanaan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yakni optimalisasi peran Inteljen melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).

Baca Juga:  Satpol PP-WH Aceh Jaya Bersama Bea Cukai Meulaboh Gelar Operasi Pasar di Aceh Jaya

Sehingga, lanjutnya, kehadiran Jaksa semakin dirasakan manfaatnya ditengah-tengah masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan publik kepada kejaksaan. “Sesuai dengan Perintah Direktif Presiden yang menyatakan ‘Membangun Indonesia dari Pinggiran’ yaitu desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat dapat terlaksana,” paparnya.

Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), terangnya, merupakan wujud sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian Desa PDTT dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa sebagai salah satu program prioritas pemerintah.

Tujuan utama program Jaga Desa, jelasnya, ialah menjadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa, khususnya dalam berkonsultasi dan menyampaikan semua permasalahan terkait pengelolaan dana desa. “Dengan demikian diharapkan dapat dihindari kesan ketakutan bagi kepala desa dalam mengelola anggaran tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Memberikan Akses Lebih Mudah, Bank Aceh Buka Capem Raklunung

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, Edi Pranata, S.ST, menyampaikan, jika dilihat dari sebaran kasus pertanahan berdasarkan tipologi, kasus yang berkaitan dengan penguasaan dan pemilikan tanah merupakan tipologi kasus pertanahan yang paling tinggi, yakni lebih dari 50 % disusul dengan tipologi penetapan hak dan pendaftaran tanah serta tipologi kasus penetapan batas/ letak bidang.

“Tujuan diselenggarakannya kegiatan pada pagi hari ini, untuk mengurangi dan mencegah terjadinya berbagai jenis kasus pertanahan guna memberikan kepastian hukum dan keadilan, mengenai penguasaan, kepemilikan, penggunaan pemanfaatan tanah,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, lanjutnya, secara sosiologis manusia memiliki hubungan yang sangat kuat dengan tanah dalam setiap kelompok masyarakat maupun kepemilikan tanah untuk kepentingan umat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.