Hakim Tipikor Vonis Mantan Bendahara Harian Yayasan UGL 4 Tahun Penjara 

oleh
oleh
Terdakwa Ramli Desky saat konferensi Pers di Kejaksaan Aceh Tenggara atas perkara dugaan korupsi penyelewengan dana perkuliahan di Yayasan Pendidikan Gunung Leuser, Aceh Tenggara Tahun 2018 hingga 2020. Foto Ist
Bagikan:

Menyikapi putusan hakim itu, terdakwa Ramli Desky memilih untuk pikir-pikir atas vonis tersebut. Demikian juga jaksa JPU tetap pikir-pikir, terhadap putusan hakim itu.

Jurnalis : Hidayat

ANTARANNEWS.COM|KUTACANE – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh telah memvonis terdakwa Ramli Desky atas perkara korupsi penyelewengan dana perkuliahan di Yayasan Pendidikan Gunung Leuser, Aceh Tenggara Tahun 2018 hingga 2020.

Mantan bendahara harian Yayasan Universitas Gunung Leuser (UGL) ini divonis 4 tahun kurungan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, pada Jumat (26/8/2022) siang.

Baca Juga:  Rutan Kelas IIB Tapaktuan Laksanakan Orientasi CPNS Tahun 2022

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Syaifullah melalui Kasi Pidsus, Dedet Darmadi kepada wartawan Jumat (26/8/2022) mengatakan, putusan vonis yang dibacakan pada sidang pamungkas berlangsung, Jumat (26/8/2022) di PN Tipikor Banda Aceh.

“Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Ramli Desky yang merupakan mantan bendahara harian Yayasan Universitas Gunung Leuser,” paparnya.

Sebelumnya, kata Dedet Darmadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Aceh Tenggara telah menuntut terdakwa 7,5 tahun. “Dan kini terdakwa telah divonis hukuman kurungan 4 tahun penjara,”kata Dedet Darmadi.

Baca Juga:  Pemkab Aceh Selatan Peringati HUT PGRI ke 77 dan HGN 2022

Sidang pamungkas tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua M Jamil dengan didampingi hakim anggotanya. Pada sidang putusan perkara korupsi penyelewengan anggaran perkuliahan UGL tahun 2018 sampai 2020.

Kata dia, majelis hakim Tipikor menilai terdakwa Ramli terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga ia dijatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara.

Lanjutnya, dalam perkara korupsi tersebut terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika uang denda tak dibayarkan maka kurungan penjara akan ditambahkan sekitar 6 bulan.

Baca Juga:  Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Aceh Selatan Diwarnai Operasi Pasar Tanggap Inflasi

Tak hanya itu, Ramli juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) atas perkara korupsi itu sebesar Rp 415. 262. 000. “Jika uang pengganti itu tak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita atau diganti dengan tambahan kurungan 2 tahun penjara,”jelas Dedet.

Menyikapi putusan hakim itu, terdakwa Ramli Desky memilih untuk pikir-pikir atas vonis tersebut. Demikian juga jaksa JPU tetap pikir-pikir, terhadap putusan hakim itu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.