“Demi daerah tercinta ini, mari kita bekerja dengan baik dan mengenjot PAD agar Aceh Selatan bisa keluar dari kesulitan, baik belajar dari situasi nasional maupun pengaruh Internasional,” kata Cut Syazalisma.
Jurnalis: Sudirman Hamid
ANTARAN l TAPAKTUAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menggelar mutasi 32 pejabat administrator, diantaranya satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan sementara akibat terlilit kasus.
Liputan antaran di lokasi, prosesi rotasi dan promosi jabatan administrator setingkat eselon III a/III b di lingkungan Pemkab Aceh Selatan berlangsung di Aula Bappeda, Tapaktuan, Senin (26/2/2024), ba’da shalat Dhuhur.
Dalam arahannya Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, S.STP menegaskan, pemutasian hari ini bukan dikarenakan hubungan antara pihaknya dan oknum, tetapi murni untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, pencapaian prestasi dan demi daerah.
“Jangan dinilai jabatan itu dari posisi basah dan kering. Saat ini kita berbicara tentang daerah yang dituntut untuk berbenah agar bisa keluar dari kesulitan. Maka tunjukilah prestasi dan kemampuan di segala sektor,” ujar Cut Syazalisma usai pengangkat sumpah pejabat yang di mutasi.
Aceh Selatan memiliki sumber daya alam dan potensi yang menjanjikan. Artinya, sangat naif jika kita tidak mampu meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) demi mewujud kemajuan dan perubahan. Dalam hal ini, tentunya kami tidak mampu bekerja sendiri tanpa ditunjang skil dari saudara-saudara.
“Jangan melihat jabatan yang dimiliki hari ini, tetapi belajar menatap masa depan daerah untuk lebih baik. Tingkatkan kedisiplinan dan kemampuan ASN, prestasi dan kinerja, tidak ada lagi pejabat yang meninggalkan tugas serta wara-wiri,” tegas Cut Syazalisma seraya meminta PNS tidak main-main dalam tanggung jawab.
Patut disyukuri, Aceh Selatan memiliki potensi luar biasa, tinggal kita berpikir bagaimana harus keluar dari situasi kesulitan, baik pengaruh situasi nasional maupun pengaruh kondisi Internasional.
“Sekali lagi, saya berharap kita semua bekerja dengan gigih untuk mendulang PAD. Kepala SKPK terus memacu semangat di tahun 2024 sehingga tidak ketinggalan masa. Gunakan kesempatan dan jabatan dengan baik, bukan untuk perbuatan melenceng dari aturan,” pungkasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Pj Bupati nomor 821.23/22/2024 tanggal 26 Februari 2024 tentang pengukuhan, pemberhentian PNS dalam jabatan Sekretaris Dinas dan kepala Bidang di lingkungan Pemkab Aceh Selatan, diantara 32 pejabat yang dimutasi terdapat satu nama inisial MW pemberhentian sementara dari PNS.
Pantauan antaran, proses mutasi berjalan lancar, dihadiri Pj Sekda Ilham Sahputra, S.STP, M.Si dan sejumlah Kepala SKPK diserta pengangkatan sumpah dan penandatangan berita acara. (*).