“Pelantikan merupakan puncak dari proses yang kita laksanakan dimana sesuai UU Nomor 5 Tahun 201 tentang ASN, jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dijabat selama 5 tahun, setelah 5 tahun harus dilakukan evaluasi kinerja,” kata Pj Bupati Aceh Tenggara.
Jurnalis : Amran
ANTARAN|KUTACANE – Rumor Pergantian Sekdakab Aceh Tenggara yang hangat diperbincangkan berbagai kalangan terjawab sudah, setelah Pj Bupati Drs Syakir M.Si melantik dan mengambil sumpah jabatan Sekdakab Mhd Ridwan menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Keistimewaan Aceh SDM dan Kerjasama.
Selain memutasikan Mhd Ridwan dari pejabat eselon II a menjadi pejabat eselon II b sebagai Staf Ahli Bupati Bidang keistimewaan, Jumat (14/07/2023) di Oproom Kantor Bupati, Pj Bupati Syakir juga menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) Sekdakab kepada Yusrizal ST MT yang saat ini masih menjabat sebagai kepala Bappeda Aceh Tenggara.
Sebelumnya, beredar rumor jika Plt Sekdakab Aceh Tenggara akan dipercayakan Pj Bupati Syakir kepada beberapa pejabat eselon II diantaranya, Kadis Sosial Bahagiawati.S.Pd. MAP, Asisten III Setdakab, Drs.Sudirman.M.Pd, Kadis Kominfo Zul Fahmi.S.Sos, Kadis Dikbud Julkifli.S.Pd.M.Pd dan Kepala Bappeda, Yusrizal ST.MT.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Syakir mengatakan, pelantikan ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dimana saya selaku penjabat Bupati Aceh Tenggara dalam melakukan mutasi dan rotasi harus mendapat persetujuan dari Gubernur, KASN, BKN, dan Menteri Dalam Negeri.
“Pelantikan merupakan puncak dari proses yang kita laksanakan dimana sesuai UU Nomor 5 Tahun 201 tentang ASN, jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dijabat selama 5 tahun, setelah 5 tahun harus dilakukan evaluasi kinerja,” kata Pj Bupati Aceh Tenggara.
Pelantikan di setiap instansi pemerintah, merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai dan juga sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, pelantikan ini juga dapat dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi.
Untuk itu, sebut Syakir, dirinya selaku Penjabat Bupati Aceh Tenggara, mengucapkan selamat kepada saudara yang baru saja dilantik, kiranya amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh negara di pundak saudara sekalian, benar benar dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Kepada Plt Sekdakab, Pj Bupati menyampaikan selamat bertugas dengan tambahan pekerjaan, terus tingkatkan etos kerja dan kepada pejabat yang dilantik, ia ucapkan selamat bertugas dengan tupoksi yang baru.
“Terus tingkatkan etos kerja sesuai dengan tupoksi yang baru dan dapat memegang teguh sumpah dan janji yang saudara ucapkan untuk dapat mewujudkan good governance di lingkungan kerja saudara,” ujar Syakir.
Usai membacakan sambutannya dan menandatangi Berita Acara Serah Terima Jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Keistimewaan SDM dan Kerjasama Lembaga, Pj Bupati juga menyaksikan penyerahan berkas di Sekdakab dari Mhd Ridwan kepada Plt Sekdakab Yusrizal Sekedang.
Anggota DPRK Tak Hadir
Kendati menjadi perhatian publik dan hangat diperbincangkan berbagai kalangan di Aceh Tenggara, menyusul terbitnya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berawal dari usulan Pj Bupati pada Pemerintah Pusat. Namun pelantikan pejabat Eselon II a dan penyerahan SK Plt Sekdakab tersebut tak dihadiri satu orang pun anggota DPRK.
Beberapa warga menengarai tak hadirnya anggota DPRK tersebut, akibat masih memanasnya dan meruncingnya suasana serta hubungan antara kubu Ketua DPRK Deni Febrian Roza dan kubu Wakil Ketua Dewan Jamudin Selian yang sempat menyampaikan mosi tak percaya pada ketua DPRK dan Pj Bupati Aceh Tenggara (Agara) Drs Syakir M.Si) beberapa minggu yang lalu.(*)