Pj Bupati Gayo Lues Larang Penggunaan Plat Bodong Pada Kendaraan Dinas

Pj Bupati Gayo Lues, Drs H Alhudri MM, mengecek kendaraan dinas saat pelaksanaan Apel Kendaraan Dinas, di lapangan Stadion Seribu Bukit, Kamis (14/09/2023). ANTARAN / Bayu Y
Bagikan:

Alhudri menegaskan kendaraan Dinas harus dijaga dengan sebaik mungkin dan jangan sampai hilang atau digelapkan.

Jurnalis : Bayu Y

ANTARAN|BLANGKEJEREN – Pj Bupati Gayo Lues, Drs H Alhudri MM, melarang penggunaan nomor Plat “bodong” (hitam) pada kendaraan Dinas, supaya tidak disalah gunakan untuk kepentingan pribadi. Hal itu disampaikannya pada saat pelaksanaan Apel Kendaraan Dinas, Kamis (14/09/2023) di lapangan Stadion Seribu Bukit.

“Apel bertujuan untuk mengecek kondisi kendaraan serta untuk mengetahui kegunaannya serta fungsinya di Dinas-dinas. Kendaraan Dinas merupakan aset milik Pemerintah yang di pinjamkan kepada yang diberikan hak untuk dipinjamkan. Oleh sebab itu Aset tersebut jangan disalah Gunakan untuk kepentingan pribadi,” pesan Alhudri.

Baca Juga:  Tenaga Medis Mendapat Bantuan Pemerintah Tidak Diberi Izin Pindah

Alhudri menegaskan kendaraan Dinas harus dijaga dengan sebaik mungkin dan jangan sampai hilang atau digelapkan. Sebab banyak aset daerah dianggap milik pribadi oleh oknum -oknum yang tidak bertanggung jawab, bahkan di Kabupaten lain kendaraan milik daerah di sewakan kepada orang lain.

“Ini terlalu berani dalam melanggar ketuan hukum, jika hal itu terjadi di Daerah kita ini kami akan menindak tegas,” tegas Alhudri.

Baca Juga:  Dua Baliho Raksasa AntaranNews Hiasi Dua Kabupaten di Aceh

Alhudri berharap manfaatkanlah kendaraan dinas ini sebagai fungsinya kendaraan Dinas untuk kepentingan operasional dalam melayani masyarakat dan lakukanlah perawatan secara rutin terhadap kendaraan Dinas tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.