Alhudri menegaskan kendaraan Dinas harus dijaga dengan sebaik mungkin dan jangan sampai hilang atau digelapkan.
Jurnalis : Bayu Y
ANTARAN|BLANGKEJEREN – Pj Bupati Gayo Lues, Drs H Alhudri MM, melarang penggunaan nomor Plat “bodong” (hitam) pada kendaraan Dinas, supaya tidak disalah gunakan untuk kepentingan pribadi. Hal itu disampaikannya pada saat pelaksanaan Apel Kendaraan Dinas, Kamis (14/09/2023) di lapangan Stadion Seribu Bukit.
“Apel bertujuan untuk mengecek kondisi kendaraan serta untuk mengetahui kegunaannya serta fungsinya di Dinas-dinas. Kendaraan Dinas merupakan aset milik Pemerintah yang di pinjamkan kepada yang diberikan hak untuk dipinjamkan. Oleh sebab itu Aset tersebut jangan disalah Gunakan untuk kepentingan pribadi,” pesan Alhudri.
Alhudri menegaskan kendaraan Dinas harus dijaga dengan sebaik mungkin dan jangan sampai hilang atau digelapkan. Sebab banyak aset daerah dianggap milik pribadi oleh oknum -oknum yang tidak bertanggung jawab, bahkan di Kabupaten lain kendaraan milik daerah di sewakan kepada orang lain.
“Ini terlalu berani dalam melanggar ketuan hukum, jika hal itu terjadi di Daerah kita ini kami akan menindak tegas,” tegas Alhudri.
Alhudri berharap manfaatkanlah kendaraan dinas ini sebagai fungsinya kendaraan Dinas untuk kepentingan operasional dalam melayani masyarakat dan lakukanlah perawatan secara rutin terhadap kendaraan Dinas tersebut.(*)