Pj Bupati Gayo Lues : Pendampingan Hukum Jadikan Kompas Agar Tidak Tersesat

Pj Bupati Gayo Lues, Drs H Alhudri MM membuka acara Sosialisasi Pendampingan Hukum Jaksa Pengacara Negara terhadap pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun anggaran 2023 di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh di Gayo Lues, Jumat (18/08/2023). Foto Ist
Bagikan:

“Jika terjadi kendala lakukan koordinasi dengan baik untuk mencari solusi agar kegiatan tidak bermasalah yang berati,” harap Alhudri.

Jurnalis : Fira

ANTARAN|BLANGKEJEREN – Pj Bupati Gayo Lues, Drs H Alhudri MM mengatakan bahwa, pendampingan hukum oleh Jaksa selalu Pengacara Negara sebagai kompas (penunjuk arah), agar tidak terjerumus dalam permasalahan hukum.

Hal itu disampaikan Alhudri pada acara Sosialisasi Pendampingan Hukum Jaksa Pengacara Negara terhadap pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun anggaran 2023 di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh di Gayo Lues, Jumat (18/08/2023).

Baca Juga:  Viral, Pria Aceh Barat Lolos Lomba Azan di Arab Saudi, Suara Merdunya Bikin Juri Menangis 

Hadir pada kegiatan itu, Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi SH beserta jajaran, Plh Kadisdik Aceh, Asbaruddin beserta Jajaran, dan Kepala Cabdin Wilayah Tengah Aceh. Acara sosialisasi ini diikuti oleh 33 peserta, terdiri dari kepala sekolah SMA, SMK dan SMB, komite sekolah SMA SMK, SLB, dan Pengawas pelaksana.

“Sudah banyak contoh kegiatan ratusan Miliyaran Rupiah lebih, yang dilaksanakan oleh orang orang pinter – pinter, tetapi terjerumus dalam permasalahan hukum, karena tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Alhudri.

Lebih lanjut, Alhudri mengingatkan terkait dengan pelaksanaan teknis DAK fisik tahun 2023 agar para peserta bisa mengikuti sosialisasi dengan baik. “Banyak bertanya mana yang tidak bermasalah dengan hukum dan mana yang bermasalah dengan hukum,” pesannya.

Baca Juga:  Tim Verifikasi Kwarda Pramuka Aceh Silaturahmi Dengan Pj Bupati Abdya

Alhudri meminta agar semua pelaksanaan yang berlangsung sesuai dengan ketentuan berlaku, yakni Perpres yang mengacu pada petunjuk teknis pelaksanaan DAK fisik SMA/SMK dan SLB tahun 2023.

“Jika terjadi kendala lakukan koordinasi dengan baik untuk mencari solusi agar kegiatan tidak bermasalah yang berati,” harap Alhudri.

Sementara itu, Kasi Perdata Kejati Aceh, Hendra Busrian SH menyebutkan, sosialisasi pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara memberikan pemahaman tentang pendampingan hukum, guna pemulihan atau penyelamatan keuangan negara, kekayaan maupun aset negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga:  Resahkan Warga, Polres Simeulue Amankan Warga Asing

“Kita harapkan bersama, dalam pelaksanaannya dapat dilakukan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” sebutnya.

Ia menambahkan, dengan adanya perjanjian kerja sama, kedepannya tentu jika ada permasalahan perdata atau TUN (Tata Usaha Negara), Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukumnya dengan surat kuasa khusus untuk kepentingan dalam penyelesaian perkara perdata, baik di Pengadilan (Litigasi) maupun di luar Pengadilan (Non Litigasi).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.