Pj Gubernur Sampaikan Raqan Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2023

Penjabat Gubernur Aceh Bustami, SE, M.Si memberikan sambuta pada penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 di Ruang Serbaguna Gedung DPRA Aceh Banda Aceh, Selasa (11/06/2024). Foto Humas Aceh
Bagikan:

“Ini adalah salah satu instrumen untuk kepentingan evaluasi kinerja, serta menjadi ukuran tertentu dalam melihat suatu kemajuan rencana, program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan rencana kerja Pemerintah Aceh dalam rangka pencapaian visi dan misi pembangunan,” ujarnya.

Jurnalis : Suprijal Yusuf

ANTARAN|BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023, Selasa (11/06/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Bustami menyampaikan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang telah mengagendakan rapat ini.

Bustami menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban ini merupakan informasi terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur Aceh kepada DPRA dalam kurun waktu satu tahun anggaran.

“Yang disusun berpedoman pada Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 194 dan 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” paparnya.

Baca Juga:  Manajemen BPKS dan Direksi PT PEMA Dilantik, Ini Kata Pj Gubernur Bustami Hamzah

Bustami menjelaskan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 merupakan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2023.

“Ini adalah salah satu instrumen untuk kepentingan evaluasi kinerja, serta menjadi ukuran tertentu dalam melihat suatu kemajuan rencana, program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan rencana kerja Pemerintah Aceh dalam rangka pencapaian visi dan misi pembangunan,” ujarnya.

Bustami menekankan bahwa rancangan qanun ini telah sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pemaparannya, Bustami menguraikan bahwa Anggaran Pendapatan Aceh pada Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp10,37 triliun, sementara Anggaran Belanja ditetapkan sebesar Rp11,62 triliun.

Baca Juga:  Diguyur Hujan dan Petir, Pj Gubernur Tinjau Pembangunan Bendungan Rukoh

Realisasi anggaran pendapatan mencapai Rp10,57 triliun atau 101,96%, sedangkan realisasi anggaran belanja mencapai Rp11,35 triliun atau 97,71%.

“Pelaksanaan kegiatan Pemerintah Aceh, baik yang berkenaan dengan penggunaan belanja penyelenggaraan pemerintahan maupun belanja pelayanan publik, sangat ditentukan oleh kemampuan Anggaran Pendapatan Aceh yang kita miliki,” jelas Bustami.

Lebih lanjut, Bustami merinci belanja operasi yang direncanakan sebesar Rp8,09 triliun direalisasikan sebesar Rp7,92 triliun atau 97,86%. Belanja modal direncanakan sebesar Rp1,74 triliun dan direalisasikan sebesar Rp1,68 triliun atau 96,32%.

Sementara itu, belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp29,26 miliar, namun hanya terealisasi sebesar Rp34,50 juta atau 0,12%. Belanja transfer yang direncanakan sebesar Rp1,76 triliun berhasil direalisasikan sepenuhnya sebesar 100%.

Baca Juga:  Personel Ulang Tahun Hari Ini, Kapolres Bener Meriah Ucapkan Selamat

Pembiayaan Pemerintah Aceh tahun 2023 terdiri dari penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2022 sebesar Rp 1,30 triliun dan penerimaan kembali investasi non permanen sebesar Rp928,84 juta.

Bustami juga menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Aceh untuk kesembilan kalinya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRA dan berharap agar Rancangan Qanun ini dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Marilah kita berserah diri kepada Allah SWT, mudah-mudahan kehadiran kita dalam mengikuti Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 mendapat taufiq dan hidayah-Nya,” tutup Bustami.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.