Untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus, pelaku S D alias SK beserta barang bukti dibawa Polsek Badar.
Jurnalis : Fandi
ANTARAN|KUTACANE – Tiga warga diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu berhasil dibekuk oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba dan Unit Reskrim Polsek Badar Polres Aceh Tenggara, di Kute Natam Baru, Kecamatan Badar, Kamis (21/12/2023) sekira pukul 00.03 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.Ik, M. H melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, S.H, M.H, kepada antaran, Kamis (21/12/2023) malam mengatakan, ketiga pelaku yang dibekuk petugas Polres Agara yakni, SD alias SK (45), warga Kute Natam Baru, Kecamatan Badar, RI alias RD (23), warga Kute Seri Kecamatan Bambel dan FH alias FM (23), warga kute Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan.
Kronologisnya, terang Erwinsyah, usai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kute Natam Baru, ada seorang pria berinisial SD alias SK yang dicurigai warga menguasai dan akan mengedarkan barang haram berupa sabu-sabu.
Usai mendapat informasi akurat, sekira pukul 23 wib, tim Opsnal Sat Resnarkoba serta Unit Reskrim Polsek Badar langsung bergerak ke lokasi. Tiba di tempat kejadian perkara, sekira Kamis (21/12) sekira pukul 00.03 WIB, petugas melihat ada seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam rumahnya.
Tak ingin target yang dicari lolos begitu saja, personil tim gabungan dari Mapolres Agara, akhirnya menggedor pintu rumah laki- laki yang dicurigai sembari membuka pintu rumah pelaku, kemudian Personel Unit Reskrim Polsek Badar melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah pelaku.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa, satu dompet warna hitam les biru merek Tupperware yang berisikan, satu plastik klip warna putih bening yang berisikan 19 bungkus/paket kecil narkotika jenis sabu, yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna putih bening seberat brutto 1,38 gram, satu plastik klip warna putih bening.
Pada penggeledahan tersebut, juga ditemukan 1 sendok takar yang terbuat dari pipet warna putih bening, dari atas meja TV ruangan tamu rumah pelaku juga, ditemukan 19 bungkus/paket kecil narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan seberat total brutto 1,91 gram.
Di atas meja ruang tamu rumah pelaku, terang Kasat Narkoba, ditemukan lagi 1 tas samping warna hitam merek Gunze yang berisikan, 1 HP android merek Oppo, 1 dompet warna coklat merek Levi’s yang berisikan uang sebesar Rp 1.600.000 dari atas kasur tempat tidur di ruangan tamu rumah pelaku.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus, pelaku S D alias SK beserta barang bukti dibawa Polsek Badar. Dari hasil pengembangan kasus, pihak Polsek Badar dan Opsnal Sat Resnarkoba, akhirnya kembali menangkap tersangka lainnya yakni, RD yang diduga sebagai perantara dalam jual beli narkoba di rumahnya di Kute Seri, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.
Kemudian pada pukul 02.00 WIB, petugas kembali membekuk pelaku lainnya, yakni FM HN di kute Simpang Empat kecamatan Lawe Bulan, yang diduga sebagai perantara dalam jual beli sabu. Untuk ketiga tersangka, dikenakan pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) subsider Pasal 132 UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara, sebut Kasat Narkoba, Erwinsyah Putra.(*)