Polisi di Aceh Selatan Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di gampong Jilatang Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (8/10/2022) lalu. Foto Dok Polres Asel
Bagikan:

Berbekal informasi tersebut, lanjut AKP Zulfitriadi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor dari arah Kecamatan Samadua menuju ke arah Kecamatan Tapaktuan.

Jurnalis : Sahidal Andriadi

ANTARANNEWS.COM|TAPAKTUAN – Satnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di gampong Jilatang Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (8/10/2022) lalu.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi, SH membenarkan atas penangkapan satu orang tersangka dengan inisial AM (21) setelah menerima informasi dari masyarakat.

Baca Juga:  Pj Bupati Syakir Pimpin Apel Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Di Agara

“Pada sekira pukul 13.30 wib petugas Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pemuda membawa satu paket narkotika jenis sabu yang menuju ke arah Kecamatan Tapaktuan,” ungkap AKP Zulfitriadi.

Berbekal informasi tersebut, lanjut AKP Zulfitriadi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor dari arah Kecamatan Samadua menuju ke arah Kecamatan Tapaktuan.

“Setibanya tersangka di Dusun Batu merah, petugas melihat satu orang yang melintas dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi langsung menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket Narkotika jenis Sabu yang di simpan di dalam mulut,” jelasnya.

Baca Juga:  Muprov VII Kadin Aceh, Tiga Bakal Calon Ambil Formulir

Lebih lanjut, selain menyita paket sabu dengan berat brutto 0 30 gram, petugas juga menyita barang bukti 1 unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Merah Maroon dengan nomor polisi BL 5705 TY dan 1 uni nit Handphone Android.

“Kini tersangka dan barang bukti sudah diamakan dan dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Zulfitriadi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.