“Di lokasi di Kute Lawe Sigala Barat, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 timbangan digital, alata hisap sabu (bong), Air Mineral, Kaca Pirex,kotak warna biru,mancis dan plastik serta uang Rp 100 ribu,” ujar Erwinsyah.
Jurnalis : Amran
ANTARAN|KUTACANE – Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, kembali mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pemilik narkoba jenis sabu, warga Kecamatan Lawe Sigala-gala dan warga Kecamatan Bukit Tusam, Minggu, (10/09/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara (Agara), AKBP R. Doni Sumarsono S.IK melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra SH kepada antaran.com, Senin (11/9) mengatakan, selain memboyong tersangka SDT (30), warga Kute Lawe Sigala Barat, Kecamatan Lawe Sigalagala dan F (28), warga Kute Amaliah, dari tempat kejadian perkara, petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 1,03 gram dan sabu lainnya seberat 3,07 gram.
“Di lokasi di Kute Lawe Sigala Barat, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 timbangan digital, alata hisap sabu (bong), Air Mineral, Kaca Pirex,kotak warna biru,mancis dan plastik serta uang Rp 100 ribu,” ujar Erwinsyah menirukan penjelasan Kapolres.
Penggerebekan dan penangkapan kedua pelaku, berawal dari laporan masyarakat ditengah patroli rutin yang dilakukan petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Agara. Mendapat informasi jika ditengah perkebunan cokelat dan jagung yang dikelilingi seng sedang terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Memastikan laporan masyarakat tersebut, petugas Opsnal Satresnarkoba akhirnya bergerak menuju lokasi. Tiba di lokasi, petugas akhirnya menerobos masuk ke sebuah pondok yang dikelilingi pagar seng lewat tangga.
Tiba di lokasi, ujar Erwinsyah Putra, dari dalam pondok, petugas melihat SDT langsung berdiri dan membuang satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,03 gram melalui jendela
Sedangkan temannya, F yang juda berada dalam pondok di tengah kebun jagung yang terakhir diketahui sebagai pembeli sabu tersebut, sementara pelaku F, warga kute Amaliah, tak bisa berkutik.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, di dalam pondok kembali ditemukan satu paket sabu seberat 3,07 gram, satu timbangan digital, uang tunai, dan alat hisap (bong).
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, rencananya pelaku F membeli narkotika jenis sabu, akan diedarkan di Titi kering Kute Amalia Kec Bukit Tusam.(***)