Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Agara

Dua orang pengedar dan pengguna narkoba jenis Sabu, FA dan ID, diamankan petugas Satres Narkoba di Mapolres Agara. ANTARAN / Foto Ist
Bagikan:

Tiba di lokasi, petugas kepolisian melihat orang yang dicurigai seperti laporan masyarakat dan melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di samping sepeda motor Honda PCX warna putih.

Jurnalis : Fandi

ANTARAN|KUTACANE – Polisi dari Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara), berhasil mengamankan 2 orang warga yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.

Kapolres AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H.,melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., kepada Antaran News, Sabtu (25/05/2024) mengatakan, keberhasilan petugas menangkap dua warga yang diduga kuat sebagai pengedar dan pengguna Sabtu tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.

Baca Juga:  Kawasan Konservasi Penyu Aron Meubanja Didorong Jadi Destinasi Wisata Favorit Aceh Jaya

Petugas Satres Narkoba yang mendapat informasi Kamis (23/05/2024), langsung bergerak menuju lokasi yang dicurigai dan dilaporkan warga di Kute Bambel kecamatan Bambel, sekura pukul 21.30 wib.

Tiba di lokasi, petugas kepolisian melihat orang yang dicurigai seperti laporan masyarakat dan melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di samping sepeda motor Honda PCX warna putih.

Ketika didatangi petugas, pria tersebut terlihat membuang sesuatu ke atas jalan bebatuan. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu berjarak 5 meter dari pria FA (23), warga Gumpang Jaya kecamatan Babussalam,

Baca Juga:  Protes Raqan PP, Lembaga Penyiaran Aceh Nyatakan Sikap

Kepada petugas Satres Narkoba, FA mengakui jika narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial ID. Menindaklanjuti pengakuan FA, anggota opsnal mencari ID (32).

Warga Kutek Lawe Kihing, Kecamatan Bambel dan menemukan ID di Doorsmer Balqis Kute Pulonas dan mengakui bahwa ia telah membeli narkotika jenis sabu untuk FA.

Selain mengamankan FA dan ID untuk kepentingan. Penyidikan, petugas Satres Narkoba juga mengamankan barang bukti Sabtu seberat 2,05 gram dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi BL 2837 H.(*)

Baca Juga:  Kakanwil Ditjen Pembendaharaan Aceh Beri Apresiasi Transfer dan Teken MoU Dengan Pj Bupati Aceh Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.