“Pelaku pemikul ganja sebanyak 6 orang, namun tertangkap hanya satu orang lainya melarikan diri. Dalam pengejaran 1 orang tertangkap berinisial RL (40) merupakan warga Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues,” sebutnya.
Jurnalis : Bayu Y
ANTARAN|BLANGKEJEREN – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil menangkap satu orang kuli pikul ganja. Dalam penangkapan itu sebanyak 190 kg ganja siap edar berhasil diamankan, pada Rabu (01/05/2024).
Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H.S.I.K. melalui Kasatresnarkoba AKP Yasir Arafat Riza Habibi, S.H.M.H, menerangkan, barang bukti ganja siap edar itu diisi dalam 7 karung goni warna putih berisikan 190 bal.
“Narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban warna kuning ini beratnya 190 kg,” terangnya.
Dijelaskannya, pelaku pemikul ganja itu sebanyak 6 orang, namun yang tertangkap hanya satu orang lainya melarikan diri. Dalam pengejaran 1 orang berinisial RL (40) tertangkap pada Rabu 1 Mei 2024 merupakan warga Desa Penggalangan Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
Dikatakannya, kronologis kejadian pada hari Rabu 1 Mei 2024 Pukul 08.00 WIB, Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di pegunungan Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren sering dilintasi orang-orang yang diduga membawa atau memikul Narkotika jenis Ganja.
“Berdasarkan informasi tersebut Personel Satresnarkoba Polres setempat melakukan penyelidikan dengan cara menyisir jalur yang diduga di lalui oleh pengangkut Narkotika jenis Ganja tersebut,” ujarnya.
Kemudian, sambungnya, sesampainya Personel di TKP sekira pukul 17.00 WIB Petugas melihat 7 orang laki-laki sedang membawa 7 karung goni warna putih dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat akan diamankan oleh petugas, lanjutnya, ke 7 laki-laki tersebut langsung membuang karung goni selanjutnya melarikan diri ke arah semak dan setelah di lakukan pengejaran petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku RL.
“Introgasi singkat, pelaku RL mengaku jika benar pelaku bersama 6 rekannya sedang melakukan pengangkutan Narkotika jenis Ganja dengan cara dipikul dan berjalan kaki dari Pegunungan Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues menuju Desa Penggalangan Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues atas perintah orang lain bernama SR,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, atas pengakuan tersebut Personel Satresnarkoba langsung mengamankan dan langsung membawa pelaku RL ke Polres Gayo Lues untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Terhadap dugaan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja tersebut dapat disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasatresnarkoba,” pungkasnya.(*)