Polres Subulussalam Nilai Langkah YARA Ke Irwasum Mabes Polri Hak Konstitusi Warga

Kaya Alim, SH (kiri) dan Edi Sahputra Bako, S.Sos saat di Mabes Polri. (Antaran/Ist)
Bagikan:

“Itu hak konstitusi setiap warga Negara RI,” pesan singkat WA Nazir.

Jurnalis : Khairul

ANTARAN|SUBULUSSALAM – Polres Subulussalam nilai langkah yang dilakukan YARA Perwakilan Kota Subulussalam mendatangi Mabes Polri sebagai hak konstitusi setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

Kapolres Subulussalam, AKBP Yoghi Hadisetiawan, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Iptu M. Nazir, SH, MH mengatakan itu dikonfirmasi antaran, Rabu (28/6/2023) malam terkait langkah Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam, selaku Kuasa Hukum pelapor, Abdullah Berutu menemui Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRK Abdya Kaji Kemungkinan Dampak Buruk Hadirnya PT Ensem

“Itu hak konstitusi setiap warga Negara RI,” pesan singkat WA Nazir.

Seperti rilis Edi, Ketua YARA selaku kuasa hukum Abdullah Berutu, pihaknya menilai lambat proses penanganan kasus laporan kliennya soal dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polres Subulussalam karena enam bulan pasca melapor, progres penyidikan masih menunggu terlapor menyerahkan barang bukti, yakni dokumen asli SKMH, padahal izin sita sudah ke luar, status sudah masuk dalam sidik dan bisa dilakukan upaya paksa, penyitaan.

Selain itu, sebulan lebih proses penyidikan belum ditetapkan tersangka, barang bukti surat segel belum diamankan untuk diuji kebenaran tanda tangan di laboratorium.

Baca Juga:  Darmansah Calon Pemimpin yang Layak Diperjuangkan, Begini Kata Tokoh Perempuan Abdya

“Slogan Polri diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugas secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab dan berkeadilan sepertinya tidak terbukti di Polres Subulussalam jadi salah satu alasan YARA ke Mabes,” pesan Edi.

Kronologis pengaduan, pada 27 Desember 2022 ada dugaan pemalsuan tanda tangan ayah pelapor, saat itu sebagai kepala desa pada segel 1982 terkait Surat Keterangan Hak Milik (SKHM) Tanah oleh seorang warga di Desa Jontor.

Baca Juga:  Catatan Duka Ladang Rimba Aceh Selatan, 443 Rumah Rusak dan 439 Terdampak

Kaya Alim menyayangkan penyidik, karena pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang mereka terima, 15 Mei 2023 dicantumkan hanya kendala penyidikan, yaitu belum diterima dokumen asli SKHM terlapor, tanpa disebut rencana tindakan lanjutan.

Ditulis, sesuai Peraturan Kapolri, SP2HP memuat pokok perkara, tindakan dan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan, masalah atau kendala yang dihadapi dalam penyidikan, rencana tindak lanjut dan imbauan/penegasan kepada pelapor soal hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan. Lalu sejauhmana penyidik melakukan proses penyidikan belum disampaikan kepada klien mereka.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.