“Sebagai modus operandi pelaku membeli BBM petralite bersubsidi di salah satu SPBU dan mengisikan ke Tangki Roda tiga (Becak) secara berulang kali. Kemudian menyalinnya ke dalam jerigen dengan menggunakan selang,” sebunya.
Jurnalis: Sahidal Andriadi
ANTARAN | TAPAKTUAN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di Gampong Gelumbuk, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (30/03/2024).
Kasatreskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi, S.H mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini telah diamankan seorang lelaki petani berinisial PE (27) warga Kota Bahagia Kabupaten Aceh Selatan.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan becak motor jenis Honda Tiger warna merah nopol BM 3844 UK, jeregen berisikan minyak pertalite sebanyak 8 jeregen kurang lebih 256 liter, selang dan corong untuk menyalin minyak dan 5 buah jeregen kosong.
“Sebagai modus operandi pelaku membeli BBM petralite bersubsidi di salah satu SPBU dan mengisikan ke Tangki Roda tiga (Becak) secara berulang kali. Kemudian menyalinnya ke dalam jerigen dengan menggunakan selang,” sebunya.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengatakan pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa disekitaran Gampong Geulumbuk sering terjadi penyalinan minyak subsidi jenis Petralite.
Menyikapi laporan itu, sambung AKP Adam, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Melalukakan penyelidikan di Seputaran lokasi tempat sering terjadinya penyelewengan BBM bersubsidi.
“Dari hasil penyelidikan tim opsnal akirnya berhasil mengamankan seorang pelaku dan barang bukti pada hari Sabtu 30 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wib. Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Aceh Selatan guna proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Disebutkan, pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini merupakan pengungkapan kasus yang ke 3 selama tahun 2024.
Lebih lanjut, kata AKP Adam, akibat perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat Pasal 40 angka 9 UU no.6 tahun 2023 tentang Perppu No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 6 tahun dan denda paling banyak 60 Miliyar.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak main-main dalam praktik penyalah gunakan BBM dan apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan segera laporan ke pihak berwajib,” pungkas Kasi Humas.(*)