“Daf perubahan UU Nomor: 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang disosialisasikan anggota DPRA adalah langkah baik untuk menampung aspirasi masyarakat Aceh. Ini menjadi harapan baru dan jangan hanya seremonial dan bola panas belaka,” ujar Deri Friadi.
Jurnalis : Dirman J
ANTARANNEWS.COM|TAPAKTUAN –Pusat Kajian Analisis Transaksi (PUKAT) Aceh berharap sosialisasi draf perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh hendaknya menjadi harapan baru bagi Aceh.
Pernyataan bernada harapan tersebut disampaikan koordinator PUKAT Aceh, Deri Friadi kepada media, Sabtu (04/03/2023) di Tapaktuan.
“Daf perubahan UU Nomor: 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang disosialisasikan anggota DPRA adalah langkah baik untuk menampung aspirasi masyarakat Aceh. Ini menjadi harapan baru dan jangan hanya seremonial dan bola panas belaka,” ujar Deri Friadi.
Disebutkan PUKAT Aceh, UUPA Nomor 11 tahun 2006 hasil kesepakatan MOU (Memorandum Of Understanding) antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada tanggal 15 Agustus 2005 menjadi kekhususan yang diberikan pemerintah pusat untuk Aceh.
Konteksnya, kata Deri, tentu memberikan ruang kepada pemerintah Aceh dalam mengelola urusan pemerintah Aceh tersendiri sebagaimana diatur dalam UUPA. Sandaran dan aspirasi rakyat Aceh harus dapat terakomodir dengan baik.
“Kami berharap Pemerintah pusat menghormati hak-hak Aceh dalam menjalankan turunan dan qanun dari butir-butir yang terkandung di dalam UUPA. Hendaknya kalangan DPRA yang akan membahas perubahan ini dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dapat mempertahankan kekhususan Aceh (Lex Specialis),” cetus Deri Friadi.
Menurut Deri Friadi, masukan yang telah disampaikan oleh perwakilan masyarakat, elemen sipil, partai politik, LSM tentunya dapat tertampung di dalam UU PA as nomor 11 Tahun 2006 yang nantinya akan disahkan oleh pemerintah pusat.
Adapun masukan, saran pendapat yang disampaikan melalui forum sosialisasi mencakup; kuota naik haji supaya bisa ditentukan kuota sendiri. Sehingga rentang antrian dapat dipangkas tanpa menunggu giliran hingga 25 tahun ke depan.
Kemudian persoalan pengelolaan dana Otsus, dan dana bagi hasil, serta penguatan kewenangan pemerintah Aceh dan kabupaten/kota seperti penjabaran pada pasal tujuh sampai dengan pasal sembilan.
Pasal sembilan diantaranya, Pemerintah Aceh dapat mengadakan Kerjasama dengan Lembaga atau badan di luar negeri. Kecuali item-item yang sudah dihapus dari UUPA bagian-bagian penting yang disosialisasikan pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2923 di ruang rapat paripurna DPRK Aceh Selatan.
“Kami apresiasi pelaksanaan sosialisasi draf perubahan UUPA yang dihadiri Wakil Ketua DPRA zona IV, Saparuddin, anggota DPRA Hendriyono dan pakar UUPA yang juga mantan ketua Komisi A DPRA Mukhlis Muktar. Semoga menjadi lentera baru yang baik untuk Aceh,” pungkas Deri Friadi.(*)