“Prosedur deportasi Risby Jones Bodhi Mani sesuai dengan ketentuan yang berlaku di ke-Imigrasian. Secara pribadi dan atas nama keluarga besar Risby Jones Bodhi Mani, kami mengucapkan ribuan terima kasih,” ucap Idris.
Jurnalis : Ardiansyah
ANTARAN|MEULABOH – Risby Jones Bodhi Mani, salah seorang warga negara asing (WNA) asal Australia yang menganiaya warga Simeulue beberapa hari lalu kini telah kembali ke negaranya dari bandara Soekarno-Hatta Jakarta menuju bandara Melbourne pada malam Minggu (10/06/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Pemulangan Risby Jones ke Australia dari Indonesia difasilitasi oleh Kantor Imigrasi Wilayah Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh. Dalam perjalanan ke bandara ia didampingi kuasa hukumnya, Idris Marbawi, S.Hi
Kuasa Hukum Risby, Idris Marbawi mengatakan atas kerjasama yang baik antara Kantor Imigrasi Meulaboh dan Imigrasi Banda Aceh, proses deportasi terhadap kliennya tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun.
“Prosedur deportasi Risby Jones Bodhi Mani sesuai dengan ketentuan yang berlaku di ke-Imigrasian. Secara pribadi dan atas nama keluarga besar Risby Jones Bodhi Mani, kami mengucapkan ribuan terima kasih,” ucap Idris, Minggu (11/06/2023).
Melalui antaran, Idris mewakili pihak keluarga Risby Jones mengungkapkan bahwa kliennya mengucapkan ribuan terima kasih atas kebaikan masyarakat Simeulue terhadapnya terutama kepada pihak korban yang telah memaafkan dan bersedia berdamai setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung lewat Restorative Justice.
“Risby Jones Bodhi Mani memohon maaf atas kekhilafan dan kesalahan yang telah ia perbuat kepada korban dan kepada seluruh masyarakat Simeulue, Aceh yang tanpa sadar ia telah melukai orang lain,” ujar Idris.
Selain itu, kliennya juga mengucapkan ribuan terima kasih kepada Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, SH MH dan kasat Reskrim polres Simeulue IPDA T. Maiyudi, S.Sos beserta Kanit Pidum AIPDA Afdlian Candra dan seluruh unit dan Staf Polres Simeulue.
“Ucapan terimakasih kepada Polres Simeulue yang telah bekerja keras siang dan malam untuk kelancaran proses hukumnya sehingga kepastian hukum dan hak hukumnya sebagai tersangka dapat terpenuhi dengan sempurna hingga sampai pada tahap Restorative Justice,” imbuhnya.
Ucapan terimakasih juga disampaikan Risby Jones kepada Kajari Simeulue Yuriswandi, SH MH dimana melalui Kasi Pidum Willy Agustian Yoza, SH MH dan seluruh staf Kejari Simeulue yang telah bersusah payah memfasilitasi proses perdamaian antara dirinya dengan pihak korban.
“Sehingga perdamaian kedua belah pihak dapat berjalan dengan lancar tanpa ada paksaan dari siapapun, semua murni atas dasar keinginan dirinya dengan korban untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan sebagai mana di atur dalam peraturan kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020,” tutur Idris.(*)