“Kondisi tembok luar dan dalam kamar hunian dan jeruji besi dalam kondisi baik, tidak ada tanda-tanda gangguan keamanan dan ketertiban,” ungkap Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Evi Saprimar T.
ANTARANNEWS.COM, TAPAKTUAN – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan kembali melakukan penggeledahan (razia) kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Evi Saprimar T ini berlangsung Selasa,(19/04/2022) malam, sekira pukul 21.10 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Pelaksanaan kegiatan penggeledahan kamar hunian WBP oleh Petugas Pemasyarakatan dan CPNS angkatan 2021 ini diawali dengan penyampaian arahan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan. Evi Saprimar menyampaikan bahwa razia ini dilaksanakan sesuai SOP, sehingga tidak mengganggu kenyamanaan WBP.
Sebelum razia dilaksanakan, KPR Rutan Kelas IIB Tapaktuan mengajak WBP untuk bekerja sama, apabila ada WBP yang memiliki HP agar diserahkan kepada petugas dan akan dikembalikan kepada keluarga masing-masing, karena HP merupakan barang yang dilarang berada di dalam Rutan.
Pelaksanaan Razia dimonitoring oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Sofyan SH. Penggeledahan dilakukan pada kamar 3 dan 6. Hasil temuan dalam kegiatan razia tersebut, berupa tiga buah Handphone, satu buah Charger, dan enam buah Sendok besi.
Selain itu petugas juga menemukan Mancis, Piring, Batu, Pisau, Silet cukur, Buku bacaan yang dijadikan tempat penyimpanan Hp, Kawat besi, Paku beton, Pecahan cermin dan Kartu remi. “Kondisi tembok luar dan dalam kamar hunian dan jeruji besi dalam kondisi baik, tidak ada tanda-tanda gangguan keamanan dan ketertiban,” ungkap Evi Saprimar T.
KPR Rutan Kelas IIB Tapaktuan ini menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan penggeledahan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Semua hasil temuan dari kegiatan tersebut disita untuk dimusnahkan,” pungkasnya.(*)