Satres Narkoba Polres Agara Tangkap Pemilik 6,33 Gram Sabu

Tersangka PW (53), Warga Kute Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, pemilik 6,33 gram narkotika jenis Sabu, menunjukkan barang bukti saat diamankan di Mapolres Aceh Tenggara, Senin (25/09/2023). Foto Dok Polres Agara
Bagikan:

“Tersangka akan dikenakan Pasal 112 Ayat ( 2 ), Pasal 114 ayat (2) UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Jurnalis : Amran

ANTARAN| KUTACANE – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Tenggara, mengamankan, PW (53), seorang pelaku yang diduga memiliki sabu seberat 6,33 gram, Senin (25/09/2023).

Kapolres AKBP R.Doni Sumarsono S.IK melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra SH,.MH, kepada antaran, Selasa (26/09/2023) mengatakan, penangkapan pelaku PW alias AT (53), warga Kute Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, berawal dari patroli rutin yang dilakukan petugas Satres Narkoba.

Baca Juga:  Anggota DPR Ajak Warga Agara Sukseskan PON XVII Aceh- Sumut

Senin (25/09/2023) sekira pukul 20.00 WIB, petugas yang sedang melakukan patroli rutin, melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dengan posisi jongkok sembari memegang dompet.

Saat didatangi petugas di depan rumah warga Kute Amaliah, PW yang merasa ketakutan, langsung membuang dompet yang dipegangnya.

Curiga dengan sikap pelaku yang membuang dompet ke sebelah pagar tembok beton rumah warga setempat, petugas akhirnya mengambil dan memeriksa dompet yang dicurigai tersebut. Hasilnya petugas menemukan paket narkotika jenis sabu dalam dompet yang dibuang PW.

Baca Juga:  Aktivis 98 Provinsi Aceh Dukung Tim Prabowo-Gibran Polisikan Jubir Pemerintah Aceh

Mendapat barang bukti narkotika jenis Sabu, ujar Erwinsyah, anggota Opsnal Satres Narkoba, akhirnya memboyong pelaku yang berprofesi sebagai seorang petani tersebut beserta barang bukti, 49 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening seberat 6,33 gram dan satu dompet warna coklat ke Mapolres Aceh Tenggara.

“Kini tersangka PW (53), warga Kute Amaliah, mendekam di jeruji besi Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Satres Narkoba, guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan Pasal 112 Ayat ( 2 ), Pasal 114 ayat (2) UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(***)

Baca Juga:  Ratusan Petani Padang Bak Jok Abdya Terima Pupuk Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.