“Pria tersebut mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu ini miliknya. Selanjutnya petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut,” kata Iptu Fakhrurrazi.
Jurnalis : Sahidal Andriadi
ANTARAN|TAPAKTUAN – Satuan Reserse narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan kembali mengamankan satu orang Pria warga Aceh Selatan berinisial AM (36) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di di Desa Krueng Kale, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan, Rabu (16/08/2023) malam.
“Adapun barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,03 Gram, satu unit Sepeda motor Honda Vario dan satu unit HP Android merek Realmi,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fakhrurrazi S.Si.,M.S.M mengatakan, Kamis (17/08/2023).
Dijelaskan Iptu Fakhrurrazi, berawal dari informasi masyarakat ada seorang yang baru saja membawa narkotika jenis sabu-sabu, anggota Sat Resnarkoba melakukan Penyelidikan.
“Sesampai di lokasi, anggota Satres Narkoba melihat seorang yang diduga pelaku tersebut sedang melintas di jalan Desa Krueng Kale Pasie Raja, kemudian diberhentikan,” terang Kasat.
Setelah memberitahu bahwa pihaknya dari Kepolisian, petugas melakukan penggeledahan. Dari seorang pria tersebut didapatkan Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam kantong bajunya.
“Pria tersebut mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu ini miliknya. Selanjutnya petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut,” kata Iptu Fakhrurrazi.
Atas kejadian tersebut, lanjutnya, terduga pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.(*)