“Perlu saya garis bawahi, tidak mendasar apa yang disampaikan YARA, itu bisa dikatakan termasuk berita bohong,” kata Kombes Winardy, dalam temu pers di Polda Aceh, Sabtu, (15/4/2023).
Jurnalis : Syamsurizal
ANTARAN|BANDA ACEH – Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy membantah tudingan YARA yang menyatakan pihaknya menghentikan proses hukum kasus penangkapan mobil tanki BBM PT BA secara diam-diam.
“Perlu saya garis bawahi, tidak mendasar apa yang disampaikan YARA, itu bisa dikatakan termasuk berita bohong,” kata Kombes Winardy, dalam temu pers di Polda Aceh, Sabtu (15/4/2023).
Kombes Winardy menjelaskan bahwa, tidak ada penghentian pada perkara kasus BBM PT BA secara diam-diam seperti yang dituduhkan oleh pihak YARA.
“Apalagi secara diam-diam seperti yang dituduhkan, karena kalaupun dihentikan harus ada SP3-nya, tapi ini kan tidak ada,” sebutnya.
Winardy menjelaskan, sampai hari ini perkara tersebut masih berjalan dan belum dihentikan karena hasil laboratorium dari Pertamina Medan baru diterima pada Senin, 10 April lalu.
Tambahnya, hasil laboratorium tersebut dinyatakan bahwa BBM tersebut masuk dalam kategori minyak industri atau istilah Pertaminanya B30.
Diterangkan, yang bisa membaca secara lengkap hasil dari Pertamina itu adalah ahli. Jadi pihaknya harus memeriksa terlebih dahulu saksi ahli dari Pertamina.
“Pihak Migas akan membaca dan menerangkan hasil dalam bentuk tabel tersebut, untuk menentukan masuk kategori industri atau tidak,” jelasnya.
Ditegaskan bahwa, perkara tersebut belum dihentikan, karena harus melakukan pemeriksaan lagi. Walaupun hasil laboratorium sudah dipegang, akan tetapi tentu harus memeriksa saksi ahli terkait hasil laboratoriumnya. “Kita tegaskan lagi bahwa tidak ada penghentian terkait kasus ini,” sebutnya.
Dia menampik pernyataan YARA yang menyebut hasil investigasinya bahwa Ditreskrimsus sudah menghentikan kasus tersebut, serta menuding penyidik “bermain mata” dengan para terduga pelaku.
“Dalam proses hukum ini kami sangat profesional dan tetap berdasarkan _scientific investigation_. Kita tidak mau tergopoh-gopoh sebelum semuanya terang benderang,” ucapnya.
Sejauh ini lanjutnya, Polisi sudah melakukan serangkaian proses pemeriksaan, termasuk dokumen dari penyuplai, tapi secara administrasi semuanya lengkap dan dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Dalam temu Pers ini, Winardy juga menunjuk hasil dari laboratorium bentuk tabel dalam bahasa kimia, yang penyidik sendiri tidak bisa menterjemahkannya tanpa dukungan ahli Migas.
“Maka untuk hasilnya tidak bisa dipahami secara mudah karena menggunakan bahasa-bahasa kimia. Yang bisa menerjemahkan itu adalah ahli, dan penyidik sudah menghubunginya untuk diminta kesiapan diperiksa dalam waktu dekat,” katanya.(*)