Opini WTP tersebut merupakan pernyataan Profesional Pemeriksa mengenai kewajaran penyajian Laporan Keuangan atas kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
ANTARANNEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP bagi Pemkab Aceh Selatan ini merupakan yang ke-7 kalinya secara berturut-turut.
Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Aceh, Pemut Aryo Wibowo menyerahkan langsung LHP Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kepada Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran dan Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin di Auditorium BPK RI Aceh di Banda Aceh, Rabu (20/04/2022).
Hal tersebut sesuai amanat undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara. Untuk itu, Perwakilan BPK Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2021.
Informasi yang diperoleh antarannews.com ada tujuh pemerintah kabupaten/kota se Aceh termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang menerima predikat WTP ke 7 secara berturut-turut. Diantaranya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, Bener Meriah, Aceh Tengah, Pemko Sabang, Pemko Langsa, dan Pemko Lhokseumawe.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004.
Dimana UU No 15 tahun 2004 tersebut mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Oleh karena itu, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK-RI Perwakilan Aceh memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun anggaran 2021.
Dengan demikian opini WTP tersebut merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.(*)