“Dalam patroli kali ini tidak ditemukan kejanggalan atau pelanggaran Syariat Islam. Kondisi di pesisir pantai terjaga dari kemaksiatan,” ujar Marjul Anas.
Jurnalis : Ardiansyah
ANTARAN|SIMEULUE – Personil Bidang Penegakan Syariat Islam (PSI) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Simeulue melakukan patroli rutin di pesisir pantai yang di duga rawan berduaan pasangan non muhrim, Kamis (14/09/2023) sore.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP dan WH Simeulue, Dodi Juliardi Bas, S.STP, MM melalui Kabid PSI, Heru Mahdani, S.STP bersama Kasi PSI, Marjul Anas, S,Pd mengaku pihaknya menggelar Patroli di kawasan diduga rawan berduaan untuk meminimalisir praktik mesum.
“Dalam patroli kali ini tidak ditemukan kejanggalan atau pelanggaran Syariat Islam. Kondisi di pesisir pantai terjaga dari kemaksiatan,” ujar Kasi PSI, Marjul Anas.
Kendatipun demikian, kegiatan ini tetap dilaksanakan sesuai Qanun Aceh No. 11 tahun 2002 dan Qanun Nomor 6 tahun 2014 sebagaimana di atur Pemerintahan Aceh khususnya di penerapan dan penegakan Simeulue.
Dikatakannya, kegiatan ini diterjunkan personel dibeberapa titik terutama pesisir pantai, diantaranya Lasikin dan pantai Sua-Sua.
“Dengan adanya patroli rutin tim Satpol PP dan WH, kita harapkan Kabupaten Simeulue tidak ada lagi Pelanggar Syariat Islam di Bumi Aceh. Kondisi ini sebagaimana diharap masyarakat Aceh,” pungkasnya.(*)