“Kita menghimbau kepada sopir Mobar yang mengangkut penumpang untuk tidak mengulangi pelanggaran lalulintas di Jalan Central kota Blangpidie Kabupaten Abdya,” kata Andi.
Jurnalis : Syamsurizal
ANTARAN|BLANGPIDIE – Mobil Barang (Mobar) pengangkut penumpang yang melintas di jalan nasional Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditertibkan oleh Satlantas Polres setempat. Ini dilakukan untuk menekan angka kecelakan lalulintas.
Kapolres Abdya AKPB Dhani Catra Nugraha, melalui Kasat Lantas AKP Tri Andi Dharma mengatakan, pelaksanaan penertiban kendaraan Mobar yang mengangkut orang tanpa alasan itu untuk mengurangi angka lakalantas di daerah setempat.
“Kita menghimbau kepada sopir Mobar yang mengangkut penumpang untuk tidak mengulangi pelanggaran lalulintas di Jalan Central kota Blangpidie Kabupaten Abdya,” kata Andi, Kamis (27/4/2023).
Penertiban kendaraan Mobar tersebut, kata Andi, merupakan bagian dari operasi Ketupat Seulawah 2023. Ia berpesan, agar para sopir tidak melanggar lalulintas sebagaimana yang di maksud dalam pasal 303 Jo pasal 137 ayat (4 ) UU No 22 Tahun 2009.
Untuk meminimalisir angka lakalantas di Abdya khususnya, tambahnya, berharap para sopir Mobar untuk bekerjasama agar tidak mengangkut penumpang lagi.
“Saya bersama dengan anggota lainnya, akan terus melaksanakan kegiatan patroli lalulintas, guna meminimalisir angka lakalantas di wilayah hukum Polres Abdya,” katanya.(*)