“Saya berharap permintaan kami bisa di penuhi oleh sekretaris daerah untuk mempermudah proses penegakan hukum. Hal ini juga untuk menghindari persepsi masyarakat yang seakan akan hukum itu tumpul keatas dan tajam ke bawah,” papar Idris Marbawi.
Jurnalis : Ardiansyah
ANTARAN|SIMEULUE – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Teuku Syahrul sudah di laporkan ke Polres Simeulue, namun belum ada kepastian hukum.
Idris Marbawi, S.Hi Kuasa Hukum Teuku Syahrul, menyebutkan, kleinnya telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik inisial HL ke Polres Simeulue pada tanggal 27 Juni 2023.
Dengan Nomor Laporan LP/B/65/IV/2023/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Mengingat saudara HL adalah seorang ASN dan menjabat Sekretaris di salah satu Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) Simeulue, maka sebagai kuasa hukum Teuku Syahrul saya meminta kepada bapak Sekda agar membebas tugaskan HL demi mempermudah proses penegakan hukum,” Kata Idris Marbawi kepada antaran, Selasa (25/07/2023).
Lebih lanjut Idris mengatakan, agar Teuku Syahrul mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya atas dugaan pencemaran nama baik, ia berharap agar Sekda Kabupaten Simeulue bersedia membebas tugaskan yang bersangkutan untuk sementara waktu hingga persoalan ini tuntas.
“Saya berharap permintaan kami bisa di penuhi oleh sekretaris daerah untuk mempermudah proses penegakan hukum. Hal ini juga untuk menghindari persepsi masyarakat yang seakan akan hukum itu tumpul keatas dan tajam ke bawah,” papar Idris Marbawi.
Harapannya sebagai warga negara, semua pihak mentaati dan patuh hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kleinnya. “Mari kita tegakan supremasi hukum secara adil tanpa pilih kasih,” pungkas Idris Marbawi.(*)