Terkait IG Pala Aceh Selatan dan Abdya, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aceh Turun Gunung

Kepala Divisi Hukum dan HAM Aceh, Junarlis beserta rombongan berfoto bersama selepas koordinasi tentang IG Pala Aceh Selatan dan Abdya.  ANTARAN/Istimewa.
Bagikan:

“Indikasi Geografis Pala Tapaktuan dan Abdya sudah lama diusulkan, namun belum tuntas. Alhamdulillah, sekarang sudah ditandatangan bapak Pj bupati. Ke depan kita sudah memiliki legalitas tanaman pala,” kata H Nyaklah, SP, MM.

Jurnalis : Sudirman Hamid

ANTARAN|TAPAKTUAN – Kepala Divisi Hukum dan HAM Aceh melakukan kunjungan ke Kabupaten Aceh Selatan untuk menindaklanjuti pendaftaran Indikasi Geografis (IG) komoditi pala di Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya (Abdya), Jumat (22/3/2024).

Ihwal perjalanan dinas Kepala Divisi Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Junarlis ke Aceh Selatan disampaikan Kepala Dinas Pertanian (Distan) setempat, H Nyaklah, SP, MM dengan tujuan menindaklanjuti pendaftaran IG tanaman pala yang telah diusulkan sejak 2018 atau semasa kepemimpinan Teuku Sama Indra.

Baca Juga:  Ratusan Peserta Ikuti Tahfidz Camp 4 MTsN 1 Abdya

“Indikasi Geografis pala Aceh Selatan dan Abdya sudah lama diusulkan, namun tidak berkesudahan. Saat ini sudah kelar, tinggal menunggu penandatanganan oleh bupati Abdya. IG ini sangat menguntungkan petani di sektor penjualan pala ke depan,” ujar H Nyaklah kepada antaran, Jumat (22/3/2024).

Ia menyebutkan, disamping mudah menjangkau harga pasar, keberadaan IG adalah legalitas produksi pala Aceh Selatan dan Abdya agar tidak dicomot daerah lain.

Kepala Divisi Hukum dan HAM Aceh bersama robongan turut meninjau tanaman pala Aceh Selatan. ANTARAN/Istimewa.

Indikasi Geografis, jabar Nyaklah, merupakan hak kekayaan intelektual suatu daerah tertentu yang merupakan ciri khas dari sebuah produk yang dimiliki.

Baca Juga:  Pj Bupati Azmi Seleksi Pejabat Calon Pengganti Sekda Aceh Singkil, Ini Kriterianya

Negara melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) kekayaan intelektual Kementerian Hukum dan HAM memberikan hak kepada komunitas komunitas yang melakukan kegiatan.

“IG pala mempunyai ciri khas tertentu yang penting dimiliki oleh Aceh selatan, mulai dari morfologi dan cita rasa yang khas dan tidak dimiliki daerah lain. IG ini dilindungi dan dijamin oleh negara terhadap hak paten, sehingga tidak dicomot orang lain seperti Sapi punya susu, lembu punya nama,” paparnya.

Oleh karenanya, sebut Nyaklah, Pj Bupati berusaha melahirkan IG demi kesejahteraan petani pala Aceh Selatan, mencakup nilai tambah, promosi dan harga penjualan.

Tadinya, tambah Nyaklah, Kepala Divisi Hukum dan HAM Aceh langsung menggelar pertemuan dan berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan, Pertanian Aceh Selatan dan MPIG.

Baca Juga:  Polres Abdya Bongkar Praktek Pungli di Komplek PPI Susoh

Dalam kunjungannya yang perdana di Aceh Selatan, Jurnalis membahas tentang Hukum dan HAM dengan penghayatan penilaian kabupaten/kota terhadap Peduli Hak Asasi manusia.

“Bapak Pj Bupati sangat mendukung dan mendorong lahirnya IG Pala Aceh Selatan untuk masa depan para petani menuju kemakmuran dan kestabilan harga. Mudah-mudahan apa yang diminati segera terkabul,” ucap Kadis Pertanian.

Kehadiran Kepala Divisi Hukum dan HAM didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Kabid Pelayanan Hukum, Kasubbid  Kekayaan Intelektual dan lima personel Analis Kekayaan Intelektual dan PPNS.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.