“Kami ingin pernyataan sikap, ketegasan MPU, apakah hukum joget-joget yang dipertontonkan sejumlah kaum wanita itu makruh, mubah atau haram”, tegas Ustaz Fahmi.
Jurnalis : KhairulÂ
ANTARAN|SUBULUSSALAM – Tuntut Panitia HUT RI-78 Pemko Subulussalam meminta maaf, delegasi Persatuan Muballigh Muda Sada Kata (Pemudata) dan sejumlah ormas Islam datangi Kantor MPU setempat, Selasa (15/8/2023).
Tuntutan tersebut merespon viral video sejumlah kaum wanita berjoget-joget pada rangkaian Lomba Senam dalam rangka menyemarakkan HUT RI di Lapangan Beringin Subulussalam beberapa hari lalu.
Inisiator tuntutan, Ustaz Fahmi Iskandar dan Ketua Pemudata, Ustaz Ahmadi dalam pertemuan tersebut mengatakan, kedatangan mereka tidak ada kepentingan politik tetapi murni sebagai bentuk cinta kepada MPU dan kaum muslimin agar tidak terjebak dalam perbuatan yang tidak sesuai Syariat Islam.
“Kami ingin pernyataan sikap, ketegasan MPU, apakah hukum joget-joget yang dipertontonkan sejumlah kaum wanita itu makruh, mubah atau haram,” tegas Fahmi alias Ustaz Bro.
Mereka juga menuntut agar panitia terkait menyampaikan pernyataan maaf kepada umat Islam di kota ini, baik melalui media atau lainnya selambatnya dua hari pasca turun ke MPU, tenggat waktu, Jumat (18/08/2023).
Jika tuntutan ini diabaikan, mereka ancam menggelar aksi damai dengan mengerahkan massa dalam jumlah yang besar. Selain itu, pihaknya mendesak Pemko Subulussalam melaksanakan razia rutin terkait indikasi merebaknya sejumlah penyakit masyarakat (pekat) di daerah itu.
Atas kehadiran delegasi, MPU Subulussalam mengapresiasi upaya Pemudata dan rombongan. Wakil Ketua I Syarkawji didampingi Wakil Ketua II Rahmat Lubis menegaskan, pihaknya selaku MPU Kabupaten/Kota tidak berwenang mengeluarkan fatwa, tetapi hanya sebatas mensosialisasikan fatwa MPU Provinsi.
Pihaknya mengakui, atas nama Forkopimda diundang menghadiri lomba senam dalam rangkaian Perayaan HUT ke-78 RI. “Mewakili Ketua MPU, Ustaz Maskur karena beliau sakit, saya hadir saat itu,” jelas Syarkawi seraya menjelaskan MPU tidak terlibat pada rangkaian kegiatan di sana.
Ditegaskan, setiap acara, kegiatan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Syariat Islam dilarang dilakukan dan kaum muslimin harus ikut memeranginya.
“Hari ini kami akan memanggil Kabag Humas Setdako atau kami yang datang untuk memastikan tidak ada kegiatan yang melanggar Syariat Islam. Persoalan ini jangan menjadi bumerang,” tegas Syarkawi.
Atas nama MPU, Syarkawi mengajak semua pihak untuk ikut membentengi masyarakat dari hal-hal yang bisa merusak nilai-nilai Islami. Menyatukan visi melindungi daerah ini dari berbagai bentuk kemaksiatan.
“Suasana damai, aman dan tenteram tidak mengundang provokasi. Maka diperlukan sikap dari semua pihak dan warga Subulussalam untuk menjaga kesolidan,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako mengingatkan Pemko Subulussalam jika ketentuan Syariat Islam masih berlaku di Aceh, tidak kecuali di Kota Subulussalam.
“Aksi ini joget-joget tak karuan hingga viral di media sosial itu telah melanggar Syariat Islam dan menodai Negeri Sufi Syekh Hamzah Fansyuri yang digadang-gadang menjadi Kota Santri,” Edi Dyahputra Bako.
Dari catatan sejumlah kegiatan Pemerintahan Bintang – Salmaza (Bisa), seperti Lomba Domino dan Game Online, terindikasi melanggar Syariat Islam yang diharamkan MPU Aceh.
Dikatakan, pada 9 Maret 2019 silam, Pemuda Kota Subulussalam bersama Tuan Guru Ustad Haji Abdul Somad, Lc. MA telah mendeklarasikan ‘Laksanakan Syariat Islam Secara Kaffah, Lawan dan Jauhi Narkoba. Deklarasi ini harus menjadi cerminan.(*)