“Posisi kami tidak dalam konteks pro dan kontra dan kami tidak masuk dalam konteks kepentingan politik pihak tertentu,” jelas, Saiful Bismi SE, Ketua KIP Aceh Selatan.
Jurnalis : Herian Syahputra
ANTARANNEWS.COM|TAPAKTUAN – Puluhan pengunjuk rasa yang menamakan Aliansi Peduli Kluet Raya (APKR) mendatangi kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, di jalan T. Ben Mahmud, Tapaktuan, Kamis (12/01/2023).
APKR menggelar aksi demonstrasi dengan tuntutan antara lain mendesak KIP Aceh Selatan segera membatalkan usulan rancangan penataan Daerah Pemilihan (dapil) yang akan membelah dapil Kluet Raya menjadi dua bagian.
Pengunjuk rasa yang terdiri dari pemuda dan mahasiswa itu menyesalkan sikap KIP Aceh Selatan, dinilai tidak mensosialisasikan secara maksimal terkait penataan dapil dan saat menggelar uji publik pun dinilai tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.
“Kami juga meminta KIP Aceh Selatan segera meneruskan hasil rekomendasi FGD oleh pemuda peduli daerah bersama masyarakat Kluet Raya,” ujar orator dalam kasi demo damai tersebut.
Aliansi juga meminta KPU Pusat mengkaji ulang kembali terkait usulan penataan dapil IV Kluet Raya dan mendesak Komisi 1 DPRK Aceh Selatan segera memanggil Komiosioner KIP Aceh Selatan.
Kehadiran pengunjuk rasa ke kantor KIP dimaksud, dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian dan disambut Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi bersama dua komisioner lainnya yang menemui langsung APKR.
“Rancangan penataan dapil yang dilakukan itu sama sekali bukan keinginan dan kehendak kami, melainkan amanah Undang-undang yang kemudian dijabarkan kembali melalui PKPU,” terang Saiful kepada pengunjuk rasa.
Kemudian, Saiful membantah bahwa pihaknya dalam penataan dapil hanya memfokuskan dapil kluet raya, sebab pihaknya mengusulkan tiga dapil, hanya saja dua lainnya tidak memenuhi persyaratan karena tidak cukup ambang batas.
Lebih lanjut ketua KIP Aceh Selatan menegaskan, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan membatalkan atau menetapkan terkait usulan rencana penataan dapil kluet raya tersebut.
Sebab langkah-langkah yang telah dilakukan pihaknya hanya dalam konteks mengikuti petunjuk regulasi sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Setelah semua tahapan itu rampung dilaksanakan, sambungnya, rancangan penataan dapil kluet raya tersebut langsung dikirimkan ke KPU Pusat melalui KIP Aceh dan saat ini, dokumennya telah berada di KPU Pusat.
Ditambahkannya, yang memiliki kewenangan membatalkan atau menyetujuinya adalah KPU Pusat. apakah dalam Pemilu 2024 Aceh Selatan tetap 5 dapil atau disetujui 6 dapil, terserah KPU Pusat.
“Posisi kami tidak dalam konteks pro dan kontra dan kami tidak masuk dalam konteks kepentingan politik pihak tertentu,” pungkas Saiful Bismi.(*)