Terkait Tindak Pidana Korupsi DD, Keuchik Air Berudang Aceh Selatan Divonis 20 Bulan

Suasana sidang Pembacaan Putusan perkara dugaan korupsi DD Air Berudang di Pengadilan Banda Aceh, Rabu (15/5/2024). ANTARAN/Istimewa.
Bagikan:

“Terdakwa kasus korupsi dana desa Gampong Air Berudang, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan divonis 1 satu tahun, 8 bulan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dan tidak dibebankan mengganti kerugian negara”

Jurnalis : Sudirman Hamid

ANTARAN|BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (15/05/2024) menjatuhkan pidana kurungan 1 tahun 8 bulan atau selama 20 bulan tehadap Khairuman.

Khairuman yang merupakan Keuchik Gampong Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan didakwakan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) setempat.

Informasi diterima AntaranNews.com, amar putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai M Jamin SH, Anda Ariansyah SH MH, dan Heri Alfian SH, MH masing – masing sebagai anggota secara bergantian.

Baca Juga:  Muhammad Ali Akbar Kembali ke Aceh, Tempati Posisi Aspidsus Kejati

Penasehat Hukum Khairuman, Baiman Fadhli SH yang dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan Majelis Hakim PN Banda Aceh telah menjatuhkan vonis pidana kurungan 1 tahun 8 bulan (20 bulan) dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Disampaikan Baiman Fadhli, adapun pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai ganti rugi uang Negara sebesar Rp 469.769.162, karena JPU tidak mampu membuktikannya.

“Sebab berdasarkan fakta persidangan, justru Nur Asyiah Dewi selaku Sekdes dan Riza Hanafiah selaku Bendahara yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian uang negara tersebut,” ujar Baiman Fadhli mengutip penegasan Hakim Hery Alfian.

Baca Juga:  MAA Abdya Sosialisasi Qanun Adat Aceh Ke Masyarakat

Oleh karenanya, sambung Baiman Fadhli, dalam pembacaan pertimbangan hukum putusan majelis berpendapat Terdakwa tidak dapat dibebankan untuk mengganti kerugian Negara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.

Atas pembacaan putusan perkara oleh majelis hakim tersebut pihaknya selaku Penasehat Hukum Keuchik Air Berudang Khairuman menyatakan menerima putusan tersebut.

“Saya sudah berembuk dengan Terdakwa dan telah mengambil kesepakatan bahwa kita menerima putusan tersebut. Seiring itu, kami juga mendesak setelah putusan ini agar penegak hukum segera menangkap dan menahan Sekretaris dan Bendahara Desa Air Berudang demi tegaknya supremasi hukum,” papar Baiman Fadhli.

Baca Juga:  Untuk Keselamatan Wisatawan, Pemkab Disarankan Sediakan Lifeguard di Pulau Dua

Menurut Baiman Fadhli, sebagaimana sudah mendengarkan bersama pertimbangan hukum majelis hakim, yang bahwa Sekretaris dan Bendahara lah yang harus dimintakan pertanggungjawaban terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini.

Karena itu, sebagai bentuk semangat supremasi hukum dan menegakan hukum seadil-adilnya, kami meminta agar penegak hukum untuk segera menangkap dan menahan orang-orang yang dimaksud oleh majelis hakim.

“Tujuannya untuk dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan hukum yang telah dilakukannya. Kami menunggu gerakan dari pihak berwenang,” pungkas Baiman Fadhli mengaku baru selesai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.