Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana KDRT

Tim Tabur Kejati Aceh saat menangkap DPO Terpidana KDRT di Gampong Gunong Cut, Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 10.27 WIB. IST
Bagikan:

ANTARANNEWS.COM,BANDA ACEH – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang dipimpin langsung Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh, Mohammad Rohmadi SH MH, berhasil menangkap, Rj (52) warga Sawang Ba’U, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.

Yang bersangkutan merupakan DPO (daftar pencarian orang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, sebagai terpidana tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 24 Februari 2021.

Rj ditangkap dikediaman keluarganya di Gampong Gunong Cut, Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 10.27 WIB. Setelah ditangkap Rj yang selama kini mangkir dari pemanggilan Kejari Aceh Selatan itu, langsung diamankan di Kejari Abdya.

Baca Juga:  KIP Aceh Selatan Buka Pendaftaran Caleg Pemilu 2024

Demikian antaralain keterangan, Kasie Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH melalui pers realis yang diterima antarannews.com, Kamis (9/06/2022) kemarin.

Dijelaskan, terpidan Rj terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RepubIik Indonesai (RI) Nomor: 113 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Februari 2021, menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 49 huruf (a) jo pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan amar putusan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Baca Juga:  Harga Bawang Merah Naik

“Sejak dikeluarkannya putusan MA tersebut, terpidana Rj telah dipanggil secara patut untuk melaksankan putusan tersebut, namun terpidana tidak mengindahkannya, malah sebalinya melarikan diri. Maka terpidana terpaksa dimasukan dalam DPO Kejari Aceh Selatan,” kata Ali Rasab Lubis.

Penangkapan terpidana Rajuddin yang dilakukan Tim Tabu dibawah pimpinan Asintel Kejati Aceh, Mohammad Rohmadi SH MH berjalan sukses. Ia ditangkap di salah satu rumah keluarganya di Desa Gunung Cot, Abdya, saat sedang melakukan aktifitas pengobatan.

Baca Juga:  Verifikasi Faktual Paslon Perseorangan, Rumah Warga Dikunjungi

“Penangkapan DPO ini langsung dibawah kendali Pak Asintel Kejadi Aceh. Yang bersangkutan ditangkap sekitar pukul 10.27 WIB, saat sedang melakukan pengobat di salah satu rumah keluarganya di Gunong Cut, Abdya,” kata Ali Rasab Lubis.

Saat ini, katanya, terpidana berada di Kejari Abdya, dan selanjutnya akan dijemput oleh tim jaksa penuntut umum Kejari Aceh Selatan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut, guna menjalankan hukuman pidana di Rutan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh selatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.